ILUSTRASI BENCANA BANJIR. (JAWA POS)
Oleh Kaleb E. Simanungkalit, dosen dan Kaprodi di FKIP Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli
Angka 770 bukanlah sekadar statistik. Itu adalah jumlah nyawa manusia, saudara kita yang melayang akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November lalu. Jika kita membayangkan 770 jenazah yang dibaringkan berdampingan, mungkin hati nurani kita baru akan benar-benar terguncang.
Ini adalah tragedi kemanusiaan terbesar tahun ini. Tiga provinsi lumpuh sekaligus. Ribuan rumah lenyap. Infrastruktur hancur lebur. Namun, respons administratif dari Jakarta terasa dingin dan terbatas: Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menetapkan status bencana nasional.
Keputusan itu tidak hanya mengecewakan, tetapi juga merugikan rasa keadilan masyarakat. Di saat Sumatera berteriak minta tolong dengan napas tersengal, Jakarta justru sibuk berlindung di balik benteng resolusi undang-undang.
Argumen utama pemerintah menolak status bencana nasional selalu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007. Alibinya klasik, pemerintahan daerah (pemda) di tiga provinsi tersebut dianggap belum ’’lumpuh total’’. Gubernur dan bupati/wali kota masih ada. Kantor dinas masih berdiri.
Ini adalah logika birokrasi yang kaku dan tidak membumi. Benar bahwa gubernur dan bupati masih ada secara fisik. Namun, apakah ’’tangan’’ mereka masih mampu bekerja?
Kita harus ingat, bencana ini terjadi pada bulan Desember 2025. Ini adalah ujung tahun anggaran. Kas daerah (APBD) di hampir seluruh wilayah Indonesia sudah ’’kering’’ atau sudah dialokasikan untuk pos-pos lain yang tak bisa digeser sembarangan.
Ketika bencana raksasa terjadi pada saat dompet daerah kosong, sesungguhnya pemerintahan itu sudah lumpuh secara fungsi meski tampak utuh secara struktur.
Memaksa daerah menanggung beban pemulihan triliunan rupiah dengan sisa anggaran akhir tahun adalah sebuah kemustahilan. Jakarta seharusnya paham betul realistis fiskal itu. Menolak status bencana nasional dengan alasan ’’gubernur masih ada’’ sama saja dengan menyuruh petinju yang sudah babak belur dan kehabisan darah untuk terus bertarung sendirian di atas ring.
Baca Juga: Viral! Bupati Bireuen Malah Bahas Potensi Sawit di Lokasi Banjir Aceh, Netizen: Bencana Adalah Cuan
Selain alasan teknis, aroma politis juga tercium kuat. Ada kekhawatiran elite pusat bahwa label bencana nasional akan mencoreng wajah Indonesia di mata internasional. Ketakutan akan kaburnya investor atau turunnya geliat pariwisata seolah menjadi hantu yang menakutkan bagi pembuat kebijakan.
Pola pikir itu sangatlah bermasalah. Apakah kita lebih peduli pada pemeringkatan investasi daripada nyawa rakyat sendiri? Menyematkan status bencana nasional bukanlah aib. Justru, itu menunjukkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab penuh.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
