Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Januari 2026, 19.16 WIB

Dari Sopir Bus ke Musuh Global, Maduro dan Warisan Populisme Amerika Latin

Presiden Venezuela Nicolas Maduro. (Manaure Quintero/REUTERS) - Image

Presiden Venezuela Nicolas Maduro. (Manaure Quintero/REUTERS)

FIGUR Nicolás Maduro kerap direduksi dalam wacana global sebagai simbol kegagalan kepemimpinan otoriter. Penyederhanaan ini mengabaikan konteks historis yang lebih luas. Maduro bukan produk elite lama Venezuela, melainkan lahir dari realitas ketimpangan struktural Amerika Latin. Berasal dari keluarga kelas pekerja dan pernah bekerja sebagai sopir bus di Caracas, ia tumbuh dalam ruang sosial yang membentuk gaya politik populis, dengan bahasa jalanan dan kedekatan emosional dengan kelompok yang lama terpinggirkan.

Pembentukan orientasi politik Maduro tidak dapat dilepaskan dari pengaruh Hugo Chávez. Kudeta Chávez yang gagal pada 1992 justru mengubahnya menjadi simbol perlawanan terhadap sistem politik yang dianggap korup dan eksklusif. Bagi banyak warga Venezuela, Chávez merepresentasikan koreksi terhadap tatanan lama yang memusatkan kekuasaan pada oligarki. Maduro muncul dari generasi yang memaknai chavismo bukan sebagai ancaman demokrasi, melainkan sebagai artikulasi kemarahan sosial yang lama terpendam.

Setelah Chávez kembali ke panggung politik dan memenangkan pemilu 1998, Maduro bergerak cepat dalam struktur kekuasaan—dari parlemen hingga menjabat Menteri Luar Negeri, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai penerus. Kematian Chávez pada 2013 menandai titik balik krusial. Maduro memenangkan pemilu yang diperdebatkan, tetapi tetap memiliki dasar konstitusional. Sejak saat itu, Venezuela memasuki fase krisis multidimensi yang ditandai oleh hiperinflasi, kelangkaan pangan dan obat-obatan, serta arus migrasi besar-besaran. Produk Domestik Bruto negara itu menyusut drastis dalam kurun kurang dari satu dekade.

Namun, menempatkan seluruh kehancuran Venezuela semata-mata sebagai akibat inkompetensi domestik merupakan pendekatan yang ahistoris. Sanksi ekonomi Amerika Serikat—khususnya terhadap sektor energi—berfungsi sebagai instrumen koersif yang secara sistemik melumpuhkan kapasitas negara. Dampaknya paling keras dirasakan oleh warga sipil, bukan elite politik. Dalam konteks inilah narasi internasional yang menjadikan Maduro sebagai satu-satunya antagonis perlu dibaca secara kritis. Tekanan eksternal yang ekstrem justru mempersempit ruang kebijakan dan mendorong negara ke arah otoritarianisme defensif, sebuah paradoks dalam diskursus global tentang demokrasi dan hak asasi manusia.

Pemilu, Sanksi, Genosida, ICC, dan Penangkapan: Ketika Hukum Internasional Dibelokkan

Eskalasi krisis Venezuela pasca pemilu 2024 menyingkap problem mendasar dalam praktik hukum internasional kontemporer. Penolakan Amerika Serikat terhadap legitimasi hasil pemilu negara lain, disertai sanksi dan ancaman kriminalisasi terhadap Nicolás Maduro, dipresentasikan sebagai pembelaan demokrasi. Namun dalam kerangka Piagam PBB, penentuan sah atau tidaknya pemerintahan merupakan ranah kedaulatan domestik yang dilindungi prinsip non-intervention. Ketika negara kuat secara sepihak mendelegitimasi proses konstitusional negara lain, hukum internasional kehilangan wataknya sebagai norma bersama dan berubah menjadi alat tekanan politik.

Kontras paling mencolok terlihat ketika situasi Venezuela dibandingkan dengan tragedi kemanusiaan di Palestina. Dalam konteks Gaza, mekanisme hukum internasional telah bergerak melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan proses yudisial terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pimpinan Israel. Terlepas dari perdebatan politik dan resistensi negara-negara tertentu, perbedaannya fundamental: terdapat jalur hukum internasional formal yang sedang berjalan. Sementara itu, terhadap Maduro tidak terdapat putusan pengadilan internasional, tidak ada mandat ICC, dan tidak ada keputusan kolektif Dewan Keamanan PBB yang dapat dijadikan dasar penangkapan lintas negara.

Di sinilah terjadi pembelokan logika hukum. Seorang pemimpin negara yang menghadapi tuduhan kejahatan paling serius dalam hukum internasional justru dilindungi oleh penolakan yurisdiksi dan perlindungan politik, sementara pemimpin negara Global South yang belum pernah diadili secara internasional diposisikan sebagai target penegakan hukum koersif. Prinsip equality before the law runtuh ketika penerapan hukum ditentukan bukan oleh proses yudisial, melainkan oleh konfigurasi kekuasaan global.

Sanksi ekonomi dan kriminalisasi personal kemudian berfungsi sebagai pengganti proses peradilan. Dalam kasus Venezuela, tekanan ekonomi yang melumpuhkan kehidupan sipil dipadukan dengan narasi kriminal—mulai dari narkotika hingga ancaman keamanan global—untuk membangun legitimasi semu. Padahal, hukum internasional secara tegas menolak hukuman kolektif dan penegakan hukum sepihak di luar mekanisme yang sah. Ketika penderitaan sipil dijadikan instrumen politik, klaim moral tentang demokrasi dan HAM kehilangan dasar etisnya.

Dalih penangkapan atas nama penegakan hukum semakin problematik ketika prinsip due process internasional diabaikan. Yurisdiksi teritorial, kekebalan kepala negara yang sedang menjabat, dan keharusan adanya mandat pengadilan internasional bukan formalitas teknis, melainkan pelindung utama dari penyalahgunaan kekuasaan. Menangkap Maduro tanpa putusan ICC atau mandat Dewan Keamanan bukanlah penegakan hukum, melainkan tindakan koersif yang berpotensi melanggar larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam PBB. Dalam situasi ini, hukum nasional negara kuat dipaksakan berlaku global.

Akhirnya, persoalan utamanya bukan memilih antara Venezuela atau Palestina, Maduro atau Netanyahu. Persoalan sejatinya adalah apakah hukum internasional masih berfungsi sebagai sistem keadilan universal atau telah direduksi menjadi instrumen selektif. Ketika pemilu dinegasikan secara sepihak, sanksi dijadikan senjata, genosida diperdebatkan secara politis, dan mekanisme ICC diterima atau ditolak berdasarkan kepentingan, maka hukum internasional tidak lagi berdiri di atas norma. Ia tunduk pada kekuasaan. Venezuela dan Palestina hanyalah dua wajah dari krisis yang sama: runtuhnya supremasi hukum global di hadapan politik kekuatan.

Amerika Latin dalam Peta Baru Dunia: Dari Hegemoni ke Multipolarisme

Upaya kriminalisasi atau penangkapan terhadap Nicolás Maduro tidak dapat dibaca semata sebagai isu hukum atau demokrasi elektoral. Ia harus ditempatkan dalam konteks pergeseran besar tatanan global, dari dominasi unipolar pasca-Perang Dingin menuju konfigurasi multipolar yang semakin nyata. Munculnya Tiongkok dan Rusia sebagai aktor penyeimbang telah menggerus posisi Amerika Serikat sebagai satu-satunya penentu arah politik internasional, termasuk di kawasan yang selama puluhan tahun dianggap sebagai “halaman belakang” Washington.

Dalam peta baru ini, Venezuela memiliki arti strategis yang jauh melampaui narasi negara gagal. Cadangan minyak terbesar dunia menjadikannya simpul penting dalam pertarungan energi global, terutama di tengah krisis pasokan dan kompetisi transisi energi. Kedekatan Caracas dengan Moskow dan Beijing bukanlah anomali ideologis, melainkan pilihan rasional dalam sistem internasional yang semakin terfragmentasi. Kecemasan Amerika Serikat berakar pada pergeseran aliansi ini, bukan semata pada kualitas demokrasi Venezuela.

Klaim bahwa intervensi Amerika Serikat bertujuan menjaga stabilitas kawasan Amerika Latin semakin kehilangan kredibilitas historis. Justru sebaliknya, intervensi terbuka dan terselubung—mulai dari kudeta, embargo, hingga perang proksi—telah meninggalkan jejak instabilitas struktural. Dari Chili hingga Nikaragua, dari Panama hingga Venezuela, pola yang muncul konsisten: pergantian rezim dan tekanan ekonomi sering kali menghasilkan krisis berkepanjangan, bukan stabilitas politik.

Spekulasi mengenai pembagian pengaruh global—Amerika Serikat di Amerika Latin, Rusia di Ukraina, dan Tiongkok di Asia Timur—memang terdengar sinis. Namun sejarah hubungan internasional menunjukkan bahwa politik kekuatan kerap berjalan melalui kompromi elite dan kalkulasi strategis, bukan komitmen moral universal. Dalam logika ini, negara-negara berkembang sering direduksi menjadi arena kontestasi, bukan aktor yang memiliki kehendak politik otonom.

Situasi ini menandai fase multipolarisme yang rapuh dan penuh ketegangan. Tanpa pembaruan serius terhadap tata kelola global, termasuk reformasi institusi internasional dan penegakan hukum yang konsisten, hukum internasional berisiko terdegradasi menjadi alat legitimasi kekuasaan. Prinsip kedaulatan dan kesetaraan negara dapat dengan mudah dikorbankan atas nama stabilitas atau keamanan strategis.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore