
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar (tengah). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Teguran Ketiga pada Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X). Hal ini dikarenakan pihak X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun surat teguran ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X. "Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya, Senin (13/10).
Alhasil, dengan surat teguran ketiga ini, nilai denda menjadi Rp 78.125.000 yang merupakan hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Tindakan ini sendiri termasuk pada bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Meskipun pihak X telah melakukan take-down pada konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban membayar denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," jelasnya.
Dia menekankan, setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama demi menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down, pelaporan konten negatif, serta berbahaya secara berkala.
Sementara itu, seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X nantinya akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," tegas Dirjen Alexander.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
