Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Desember 2025, 16.48 WIB

Komdigi Ajukan Delisting 8 Aplikasi Mata Elang yang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Data Nasabah

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah lanjutan atas dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga beredar melalui sejumlah aplikasi berbasis digital. Hingga kini, terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk dihapus atau didelisting dari platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyebaran data objek fidusia yang dilakukan tanpa izin.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Dirjen Alexander di Jakarta, dikutip Minggu (21/12).

Aplikasi yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penagihan oleh debt collector. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan cara memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan. 

Selanjutnya, aplikasi ini dimanfaatkan untuk melacak, memantau, hingga menarik kendaraan di titik-titik tertentu. Informasi yang diproses mencakup data debitur, detail kendaraan, serta karakteristik fisik kendaraan.

Menanggapi dugaan praktik jual beli dan pemanfaatan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor oleh pihak-pihak tertentu, Kemkomdigi menegaskan bahwa penanganan aplikasi terkait dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Dirjen Alexander.

Adapun aplikasi lain yang belum diturunkan dari platform digital, saat ini masih berada dalam tahap verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak penyedia platform. "Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital," pungkas Dirjen Alexander.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore