Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 15.27 WIB

Asuransi Mobil: Praktik Pinjam Nama Potensi Klaim Akan Ditolak

ILUSTRASI Mengurus klaim asuransi kendaraan bermotor. - Image

ILUSTRASI Mengurus klaim asuransi kendaraan bermotor.

JawaPos.com - Hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik kendaraan yang akan menggunakan asuransi agar saat melakukan klaim tidak ada penolakan. Karena hal ini tidak banyak disadari kalau kepemilikan kendaraan juga disertai berbagai risiko, misalnya kecelakaan, pencurian dan lain sebagainya.

Namun, masih ada saja pemilik kendaraan yang menggunakan nama pihak lain atau biasa disebut dalam praktiknya adalah "pinjam nama" saat melakukan pendaftaran asuransi. Hal ini menjadikan nama yang tertera di polis adalah nama pihak lain.

"Biasanya orang namanya sudah jelek di bank kalau yang beli kredit atau menghindari progresif pakai nama orang lain kepemilikan Hal tersebut terjadi umumnya karena alasan administratif seperti kredit kendaraan agar kredit disetujui atau karena nama pemilik kendaraan belum terdaftar secara resmi," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.

Dirinya menambahkan bahwa hal yang sering dianggap remeh tersebut menjadi kesalahan fatal yang bisa menghambat proses klaim asuransi saat dibutuhkan.

Menurutnya sebelum menentukan pilihan atau menentukan asuransi kendaraan sebaiknya meminta informasi sejelas-jelasnya kepada petugas.

Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar asuransi, yaitu adanya insurable interest antara tertanggung dengan objek pertanggungan yang dapat diasuransikan, yang meliputi:

  • Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang objek yang diasuransikan atau dipertanggung jawabkan dan diakui secara hukum.
  • Adanya hubungan dengan objek pertanggungan di mana tertanggung memperoleh manfaat atas keutuhan objek, dan menanggung risiko kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan terdapat objek tersebut.
  • Hubungan antara tertanggung dan objek pertanggungan harus diakui dan sah secara hukum, sehingga perlindungan asuransi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan perlindungan.

Dengan memahami dan mematuhi prinsip-prinsip tersebut, diharapkan praktik “pinjam nama"  dapat diminimalkan untuk menjaga keabsahan perlindungan asuransi dan mengindari risiko klaim ditolak.

Pastikan hal berikut agar kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi:

 
  • Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki STNK yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan, dan menerobos palang penutup jalan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh polis.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis kamu.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore