Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 00.04 WIB

Peringatan untuk Mahasiswa, Dosen, dan Staf Kampus, Siulan dan Tatapan Mata Genit di Kampus Termasuk Pelecehan

Peluncuran Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Hilmi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Kasus asusila di perguruan tinggi atau kampus masih kerap terjadi. Sejumlah kampus bahkan membentuk unit khusus, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak asusila.

Seperti yang dilakukan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lewat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

PSGA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meluncurkan buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Kamis (16/10).

Dalam buku tersebut dijelaskan beragam bentuk upaya pencegahan tindak asusila di lingkungan kampus. Termasuk informasi bentuk-bentuk tindak asusila yang rentan terjadi di kampus.

"Kami ingin memastikan program PPKS berjalan baik di UIN Jakarta," terang Ketua PSGA UIN Jakarta Wiwi Siti Sajaroh.

Dia mengatakan, pihaknya juga bertugas mengawal Satgas PPKS agar penanganan dan pencegahan tindak asusila dapat dilakukan secara menyeluruh.

Satuan tugas PPKS di UIN Jakarta dikenal dengan nama ERTI (Rumah Ramah Rahmah) dan saat ini sudah memiliki perwakilan di setiap fakultas. 

Selain itu, PSGA juga menginisiasi keberadaan daycare di kampus utama dan kampus dua UIN Jakarta. Sebagai bentuk dukungan terhadap dosen dan mahasiswa perempuan yang memiliki anak kecil. 

Wiwi mengatakan, dalam buku pedoman yang diluncurkan, pihaknya menjelaskan berbagai bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai tindak asusila.

Termasuk di antaranya perilaku yang kerap dianggap sepele. Seperti siulan atau tatapan tidak pantas yang membuat orang lain merasa tidak nyaman. Wiwi mengatakan tindakan sepele seperti itu sudah masuk kategori pelecehan.

"Di buku ini dijelaskan secara rinci tentang tindakan yang tergolong kekerasan seksual dan tidak diperkenankan di lingkungan kampus," katanya.

Misalnya bersiul atau menatap dengan maksud tertentu, hingga tindakan fisik seperti menyentuh tanpa izin.

Meski demikian, Wiwi menegaskan bahwa PSGA tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku. Penindakan akan dilakukan oleh tim etik di tingkat fakultas maupun universitas.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore