Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 21.03 WIB

Kemendikdasmen Matangkan Persiapan TKA, 3,5 Juta Siswa SMA Sederajat Siap Ikut Asesmen

Ilustrasi pelaksanaan Asesmen Nasional 2023 yang akan diikuti seluruh Satuan Pendidikan

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mematangkan persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) perdana untuk siswa tingkat SMA sederajat. Hingga kini peserta terdaftar mencapai 3,5 juta siswa dalam asesmen yang direncana digelar pada 3-4 November 2025. 

Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pusmendik Kemendikdasmen Handaru Catu Bagus mengatakan, sistem TKA dirancang serupa dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang selama ini rutin dilaksanakan. 

"Secara sistem mirip dengan ANBK. Jadi kalau dibilang berapa persen kesiapan, kami menyebutnya sudah di kisaran 90 persen,” ujar Handaru di Jakarta, Jumat (17/10). 

Handaru menyebut, total 3.518.167 calon peserta dari 43.918 satuan pendidikan di seluruh Indonesia telah mendaftar melalui situs resmi Kemendikdasmen. Angka itu didapatkan dari data penutupan pendaftaran 5 Oktober 2025. Peserta berasal dari SMA, SMK, dan madrasah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.

Kemendikdasmen kini masih memantau kesiapan teknis di lapangan, terutama sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan. “Kami masih menunggu laporan kesiapan sampai 17 Oktober ini. Setelah itu baru kami bisa memetakan dan melakukan mitigasi terhadap potensi kendala,” kata Handaru. 

Dia mengungkapkan, Kemendikdasmen telah menyiapkan langkah antisipatif jika terjadi kendala teknis seperti mati listrik. “Kalau mati lampu dan waktunya masih ada, tes tetap bisa dilanjutkan dengan tambahan waktu toleransi. Kalau memang tidak bisa, akan ada jadwal susulan pada 23-27 November 2025,” ujarnya. 

Namun, jika gangguan terjadi kembali pada tes susulan, peserta tidak dapat mengikuti ujian ulang. “Misalnya kalau mati listrik saat ujian susulan, ya sudah tidak bisa. Peserta tinggal menggunakan data yang sudah terekam sebelumnya,” tambahnya. 

Adapun pelaksanaan TKA diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa hasil tes akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penyetaraan pendidikan nonformal, serta seleksi akademik lembaga kedinasan dan BUMN. 

“Setelah TKA berjalan, kami ingin meyakinkan instansi seperti Akmil, Akpol, sekolah kedinasan, dan BUMN agar dapat memanfaatkan hasil TKA seperti dulu menggunakan hasil ujian nasional,” ujarnya. 

Hasil TKA juga bisa digunakan sebagai portofolio akademik siswa, terutama bagi lulusan SMK yang hendak melanjutkan studi atau melamar pekerjaan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore