Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 17.40 WIB

Puluhan Siswa Ditolak Universitas di Korea Selatan karena Memiliki Catatan Kekerasan atau Bullying di Sekolah

Pergerakan pelaku kekerasan di sekolah Korea Selatan semakin dipersempit./Freepik. - Image

Pergerakan pelaku kekerasan di sekolah Korea Selatan semakin dipersempit./Freepik.

JawaPos.com - Bagi generasi pelajar Korea Selatan, penerimaan perguruan tinggi lebih dari sekadar tonggak akademis.

Penerimaan perguruan tinggi di Korea Selatan telah menjadi gerbang menuju mobilitas sosial, stabilitas pekerjaan, dan status seumur hidup.

Saat ini dalam perubahan kebijakan pendidikan yang belum pernah terjadi sebelumnya, sejumlah universitas nasional terkemuka di seluruh Korea Selatan, termasuk Universitas Nasional Seoul yang paling bergengsi, mulai menolak para pendaftar yang memiliki catatan kekerasan atau bullying saat di sekolah.

Menurut data yang diperoleh kantor anggota parlemen Partai Rebuilding Korea, Kang Kyung Sook, enam dari sepuluh universitas nasional unggulan Korea Selatan menolak 45 pelamar pada siklus penerimaan mahasiswa baru tahun 2025, karena memiliki catatan kekerasan atau bullying di sekolah.

Penolakan tersebut mencakup dua pelamar ke Universitas Nasional Seoul, dan 22 ke Universitas Nasional Kyungpook yang terakhir memperkenalkan sistem hukuman berbasis poin yang ketat, untuk menilai riwayat disiplin tahun ini.

Tren ini akan menjadi hal yang lumrah di Korea Selatan, dan semua universitas di negara tersebut akan diharuskan memasukkan catatan kekerasan di sekolah, ke dalam penerimaan mahasiswa mulai tahun 2026.

"Ini baru permulaan. Standarnya semakin tinggi dan (pelaku kekerasan di sekolah) diharapkan untuk menerima lebih banyak tanggung jawab," kata seorang petugas penerimaan mahasiswa.

Korea Selatan mengkategorikan sanksi kekerasan di sekolah dalam skala Level 1 (permintaan maaf tertulis), hingga Level 9 (pengeluaran dari sekolah).

Sebelumnya, pelanggaran ringan seringkali diselesaikan secara internal dengan guru atau orang tua yang mendesak rekonsiliasi untuk catatan tersebut, mulai dari Level 6 keatas, namun kini sekolah diwajibkan untuk mencatat dalam catatan permanen siswa.

Dikutip dari Korea Herald, universitas menentukan secara independen bagaimana mempertimbangkan sanksi tersebut.

Misalnya, Universitas Nasional Kyungpook menerapkan beberapa pedoman paling ketat yang pernah ada, dengan pengurangan 10 poin untuk Level 1-3, 50 poin untuk Level 4-7, dan 150 poin yang mencengangkan untuk kasus transfer atau pengeluaran dari sekolah (Level 8 atau 9).

Dari 22 pelamar yang ditolak, semuanya gagal memenuhi persyaratan poin, tidak hanya mereka yang mempertimbangkan jalur akademik universitas, tetapi juga jalur seni, atletik, dan esai.

"Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi. Kekerasan di sekolah merupakan pelanggaran kepercayaan sosial," kata pihak universitas dalam sebuah pernyataan.

"Kami percaya universitas memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai komunitas."

Prinsip ini semakin meluas. Sepuluh perguruan tinggi keguruan nasional, termasuk Gyeongin, Busan, dan Universitas Pendidikan Nasional Seoul, telah mengumumkan bahwa mulai tahun depan, setiap pelamar dengan catatan kekerasan di sekolah, terlepas dari tingkat keparahannya, akan otomatis didiskualifikasi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore