
Guru memberikan materi literasi digital kepada siswa berkebutuhan khusus di Sekolah Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com–25 November 2025, Guru Indonesia tepat merayakan HUT ke-80 PGRI sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2025. Menjadi waktu yang tepat untuk menegaskan kembali betapa pentingnya keberpihakan negara kepada sektor pendidikan dan guru.
Meski telah banyak kemajuan, kenyataan menunjukkan bahwa perlindungan, kesejahteraan, dan keamanan kerja guru masih jauh dari ideal. Belum lagi sang pahlawan tanpa tanda jasa ini acap kali menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum ketika menjalankan tugas keprofesiannya. Semisal kasus Rasnal danAbdul Muis yang di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang di-PTDH, meskipun berakhir indah melalui rehabilitasi oleh Presiden Prabowo melalui pelbagai upaya baik hukum dan non hukum.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya mengatakan, berdasar data Kemendikbudristek untuk tahun ajaran 2024/2025, jumlah guru aktif mencapai sekitar 4,21 juta orang. Angka ini naik dari sekitar 4,08 juta pada periode sebelumnya. Tapi tantangan distribusi guru tetap besar.
”Sekitar 1,84 juta guru mengajar di jenjang SD hampir 44 persen dari total guru nasional. Sementara itu, kekurangan guru tetap menjadi persoalan serius. Penyelesaiannya perlu melalui sentralisasi tata kelola guru untuk penyelesaian pelbagai ketimpangan, di antaranya terkait rekruitmen, pemerataan dan efektivitas distribusi guru,” papar Wijaya.
Berdasar data Dapodik, lanjut dia, disebutkan bahwa pada 2024 terdapat kekurangan 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu.
”Jadi hal ini bukan persoalan kekurangan guru an-sich, akan tetapi soal pemetaan, pemerataan, dan linearitas kualifikasi akademis dan kualifikasi sertifikat pendidik. Sehingga terjadi penumpukan di jenjang dan mata pelajaran tertentu. Persoalan ini diperparah dengan tidakjelasan proses rekrutmen tenaga guru honorer sebelum moratorium,” ungkap guru SMP itu.
Salah satu kabar positif di 2025 adalah distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hingga semester I, 1.853.487 guru telah menerima TPG.
Dari jumlah tersebut, Wijaya menjelaskan, sekitar 1,46 juta adalah ASN PNS dan PPPK. Sisanya guru non-ASN yang sudah bersertifikat mendapatkan kenaikan sebesar Rp 500.000 dari sebelumnya. Pemerintah mencatat bahwa proses penyaluran TPG lebih cepat berkat digitalisasi data melalui Dapodik dan Info GTK, walaupun belum konsisten dan menyisakan persoalan baru, hal itu terlihat pada proses pencairan TW 3 (Juli-September 2025) dan masih banyak Guru yang belum valid info GTK.
Di lain sisi, menurut Wijaya, masih terdapat 496.174 guru non-ASN (guru negeri non-ASN) yang bekerja di sekolah negeri per data Kemendikbudristek. ”Ini menegaskan bahwa meski ada perbaikan status dan tunjangan, masih banyak guru yang statusnya belum sepenuhnya mapan dari sisi kesejahteraan,” tandas Wijaya.
Pada Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa 176.049 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil seleksi PPPK 2024.
Di sisi lain, kebutuhan formasi PPPK guru menurut Kemendikdasmen jauh lebih besar, yakni sekitar 419 ribu guru. Artinya, meski pemerintah bergerak, masih ada jurang antara kebutuhan dan realisasi kebijakan pengangkatan, kembali persoalan awal rekrutmen ketika honorer menjadi soal.
Sejak 2021 sampai 2023, Kemendikbudristek mencatat 774.999 guru diangkat menjadi ASN PPPK, sebuah kenaikan yang signifikan dalam profesi guru.
Namun, pengangkatan yang lambat atau formasi yang kurang mencukupi di beberapa daerah memperlihatkan bahwa masalah distribusi dan status guru belum tuntas, perlu perbaikan secara komprehensif dari hulu ke hilir melalui sistem manajemen satu pintu tata kelola Guru. Bisa dibentuk Badan Guru Nasional untuk mempercepat proses tata kelola Guru.
Meski kesejahteraan meningkat lewat TPG dan alih status dari honorer menjadi ASN PPPK, aspek perlindungan hukum dan profesi guru masih lemah, ditandai dengan pelbagai persoalan Guru yang melibatkan Guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya.
Belum ada undang-undang khusus yang menjamin hak dan keamanan profesi guru dalam konteks sengketa, ancaman sosial, atau kriminalisasi. Keseriusan perlindungan sangat dibutuhkan, mengingat aktivitas mendidik bisa disalahartikan sebagai tindakan disiplin oleh sebagian orang tua atau pihak lain.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
