Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 04.26 WIB

Pemerintah Tambah Kuota 150 Ribu Beasiswa Kuliah untuk Guru pada 2026, Tunjangan dan Insentif Juga Naik

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (Dok/JawaPos.com). - Image

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (Dok/JawaPos.com).

JawaPos.com-Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan peningkatan besar-besaran pada program beasiswa kuliah D4/S1 untuk tahun 2026, bersamaan dengan kebijakan baru terkait kesejahteraan hingga pengurangan beban jam mengajar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akan menambah kuota beasiswa kuliah 2026 bagi para guru untuk menempuh pendidikan D4 maupun Sarjana (S1).

Pada tahun 2025, pemerintah memberikan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester bagi 12.500 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1 untuk melanjutkan studi S1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau.

"Pemerintah menyadari, berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum sebagaimana yang diharapkan," tutur Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti saat memimpin Upacara Peringatan Hari Guru di Surabaya, Selasa (25/11).

Tahun depan (2026), Kemendikdasmen menyediakan beasiswa kuliah D4/S1 kepada 150 ribu guru untuk melanjutkan pendidikannya. Ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru. "Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru-guru ASN," imbuh Mu'ti.

Dalam amanatnya, Menteri Mu'ti juga mengatakan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.

Salah satunya, insentif khusus bagi guru honorer dinaikkan dari Rp 300 ribu per bulan menjadi Rp 400 ribu per bulan. "Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru," terangnya.

Mendikdasmen berjanji akan meningkatkan kualitas guru dengan berbagai program pelatihan, seperti pendidikan profesi guru, deep learning, coding, kepemimpinan sekolah, serta peningkatan kompetensi lainnya.

Kewajiban mengajar guru juga tidak lagi harus 24 jam. Pemerintah menyiapkan satu hari khusus sebagai waktu belajar guru agar mereka bisa lebih fokus menjalankan peran utama dan profesional sebagai pendidik.

"Sehingga dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik profesional, guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri. Selamat hari guru 2025," tukas Mu'ti. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore