Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 22.32 WIB

DPR Dorong Komnas Perempuan Jadi Satker Mandiri: Amanat UU TPKS

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong agar Komnas Perempuan segera menjadi satuan kerja (satker) mandiri, tidak lagi berada di bawah Komnas HAM. Ia menegaskan, langkah itu penting untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan, sejalan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini bagian dari penguatan kelembagaan, sebagaimana amanat UU TPKS,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (16/10).

Menurut Willy, langkah ini juga menjadi kado bagi Komnas Perempuan yang baru saja memperingati ulang tahun ke-27 pada Rabu (15/10) kemarin. Ia menilai, Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara, tetapi ruh peradaban bangsa yang lahir dari kesadaran kolektif atas luka kekerasan dan diskriminasi yang selama ini tersembunyi.

“Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa akan luka-lukanya sendiri, luka kekerasan, luka diskriminasi, dan luka yang sering kali disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial,” ujarnya.

Willy menegaskan pentingnya merawat memori kolektif bangsa agar kekerasan di masa lalu tidak terulang kembali, sebagaimana dilakukan oleh negara-negara yang memilih berdamai dengan sejarahnya.

“Bangsa yang melupakan luka masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhannya,” tegasnya.

Menurutnya, Komnas Perempuan memiliki peran sentral dalam lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) UU TPKS, Willy mengingatkan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor mulai dari dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha. UU ini tidak boleh berhenti di atas kertas,” jelasnya.

Legislator Dapil Jawa Timur XI itu menekankan perlunya kreativitas sosial untuk mengubah perilaku dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah kekerasan.

“Kita butuh kreativitas sosial dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha. Perlindungan harus dimaknai bukan sebagai beban, tapi kebanggaan moral bangsa,” paparnya.

Ia menambahkan, metode kerja Komnas Perempuan ke depan harus lebih melibatkan publik secara aktif, agar setiap warga merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah kekerasan.

“Perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari lembaga, tetapi dari rasa memiliki bersama,” tutur Willy.

Karena itu, sebagai bentuk dukungan konkret, Komisi XIII DPR berkomitmen memperkuat posisi Komnas Perempuan melalui strategi anggaran, pengawasan implementasi UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen memperkuat posisi Komnas Perempuan melalui penganggaran yang lebih strategis, pengawasan pelaksanaan UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tapi berbuah di ruang kehidupan nyata,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore