
Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh bangsa yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9).(Ist)
JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap kepemimpinan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang menjadi komitmen nasional dan internasional.
“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan kepada wartawan, Senin (3/11).
Putusan MK bernomor 169/PUU-XXII/2024 itu mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, serta Titi Anggraini.
Dalam amar putusannya, MK mewajibkan setiap AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinannya.
Puan menyebut, putusan itu memperkuat posisi perempuan dalam politik dan menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia harus mencerminkan keberagaman masyarakatnya.
“Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ujarnya.
Ia pun memastikan, keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan yang signifikan dibanding periode sebelumnya. Menurutnya, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR.
Meski demikian, Puan mengingatkan capaian tersebut belum mencapai target ideal. Sebab, minimal target keterisian idealnya sebanyak 30 persen.
“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” tuturnya.
Puan menegaskan, keputusan MK dapat menjadi momentum dalam memperkuat peran perempuan di DPR, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan kebijakan afirmatif perlu disertai dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan. Ia optimistis, semakin banyak perempuan yang memegang posisi kepemimpinan akan berdampak positif terhadap kualitas kebijakan publik.
“Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
