Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 22.28 WIB

Pimpinan DPR Bakal Bahas Perintah MKD soal Pengaktifan Kembali Adies Kadir sebagai Wakil Ketua

Ketua DPR Puan Maharani. (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Ketua DPR Puan Maharani. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR. Puan menegaskan, keputusan MKD merupakan hasil mekanisme internal yang harus dihormati.

“Ya, kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

Sementara, terkait keputusan MKD yang menyatakan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik dan dapat kembali aktif, Puan menyebut hal itu masih akan dibahas bersama seluruh pimpinan DPR.

“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa. Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” tegas Puan.

Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, MKD tetap mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada media.

Selain Adies, anggota DPR dari Fraksi PAN, Uya Kuya, juga dinyatakan tidak melanggar etik.

Sementara tiga anggota DPR lainnya, yakni Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem serta Eko Patrio dari Fraksi PAN, dinyatakan melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan terhadap Nafa Urbach, enam bulan terhadap Ahmad Sahroni, dan empat bulan terhadap Eko Patrio. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore