Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 01.38 WIB

Masif Korupsi Kepala Daerah, Komisi II DPR Tegaskan Pencegahannya Harus Lewat Sistem Bukan Personal

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti masifnya praktik dugaan korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mentersangkakan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Ia menegaskan, praktik korupsi hanya bisa dicegah melalui pembenahan sistem tata kelola pemerintahan, bukan lewat pendekatan personal atau kesejahteraan individu.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (11/11).

Menurutnya, usulan penambahan insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi ideal untuk mencegah praktik korupsi. Ia menekankan, pemberian insentif berbasis PAD sudah berlangsung sejak lama dan tidak terbukti efektif menekan korupsi di daerah.

“Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu menegaskan, filosofi insentif kepala daerah sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulus atas kinerja dalam meningkatkan PAD, bukan sebagai alat pencegah korupsi. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, diatur secara rinci besaran insentif berdasarkan capaian PAD masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada kepala daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, momentum perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sedang dibahas di DPR bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari sisi hulu.

“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” imbuhnya.

Sebelumnya, muncul wacana agar kepala daerah mendapat tambahan insentif dari PAD. Gagasan ini dikemukakan sebagai respons atas maraknya kasus korupsi kepala daerah yang disebut dipicu tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore