Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 04.50 WIB

Komisi III DPR Kaji Putusan MK yang Wajibkan Anggota Polri Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo. (Istimewa). - Image

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo. (Istimewa).

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menurutnya, putusan tersebut tidak bisa langsung diterapkan tanpa melalui proses pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan yang telah berlaku.

“Putusan MK tentu kita hormati. Tapi tidak serta-merta bisa langsung diberlakukan. Kita perlu melihat terlebih dahulu norma yang diatur dalam undang-undang lain,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan dasar hukum bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. 

Dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan atas perintah Kapolri.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti tafsir autentik terhadap pasal tersebut, yang menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Dengan logika hukum a contrario, jika jabatan itu berhubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian serta dilakukan atas penugasan Kapolri, maka hal itu masih dimungkinkan,” jelasnya.

Padahal, penugasan anggota Polri aktif ke lembaga lain justru merupakan bentuk sinergi antarinstansi sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, guna memperkuat koordinasi dan mendukung pencapaian tujuan bernegara.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebut, frasa tersebut tidak memperjelas norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3). Justru mengaburkan substansi kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian. 

Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore