Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 03.47 WIB

RKUHAP Segera Disahkan dalam Paripurna DPR, Praktisi Hukum Yakin Hadirkan Due Process of Law

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto. (Istimewa) - Image

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menuntaskan Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi di Parlemen menyetujui rancangan tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan, guna pengambilan keputusan Tingkat II. 

Finalisasi ini menjadi momentum penting bagi pembaruan hukum acara pidana yang telah dinantikan lebih dari empat dekade.

Peradi SAI menyambut positif berbagai ketentuan baru dalam RUU KUHAP yang dinilai memperkuat prinsip due process of law. Dua isu yang mendapat sorotan utama adalah pengaturan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan, serta pemberian perlindungan hukum yang lebih kuat bagi advokat. 

Melalui rumusan terbaru, rekaman CCTV tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh penyidik, tetapi juga menjadi alat penting bagi pembelaan tersangka maupun terdakwa. Ketentuan ini dipandang sebagai langkah maju dalam memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan bebas dari pelanggaran prosedur.

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menilai terobosan tersebut patut diapresiasi, namun implementasinya tetap harus diawasi secara ketat. 

“CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang selama ini sering hilang dalam proses pemeriksaan. Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji,” kata Harry Ponto kepada wartawan, Jumat (14/11).

Selain pengaturan CCTV, RUU KUHAP juga mempertegas perlindungan bagi advokat saat menjalankan tugas profesional dengan itikad baik. Advokat secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari penegak hukum. 

Perlindungan ini dianggap penting untuk memastikan pembelaan dapat dilakukan tanpa intimidasi atau risiko kriminalisasi. RUU KUHAP turut memperluas hak pendampingan hukum, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban sejak tahap penyelidikan. 

Menurutnya, perluasan tersebut merupakan komponen vital untuk memperkuat akses keadilan dan memastikan perlakuan setara dalam seluruh tahapan proses pidana. Ia menegaskan, penguatan tersebut merupakan investasi bagi integritas sistem peradilan. 

“Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga,” ujarnya. 

Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan tersebut benar-benar berjalan efektif dalam praktik.

Karena itu, ia mengingatkan RKUHAP tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma, tetapi juga oleh kemauan politik, kapasitas institusi, dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankannya. 

“Peradi SAI siap bekerja sama dengan DPR, Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan transisi menuju KUHAP baru berlangsung efektif, berimbang, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore