Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 November 2025, 03.03 WIB

Tak Pecat Gus Yahya dari Jabatan Ketum, PBNU Justru Lengserkan Gus Ipul dari Jabatan Sekjen

etua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melakukan silaturahmi kepada para masyayikh di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Kamis (27/11).

JawaPos.com-Rapat Harian Tanfidziyah PBNU menetapkan sejumlah rotasi jabatan penting dalam struktur kepengurusan. Rspat itu dikabarkan memutuskan pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Bendahara Umum PBNU.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, memutuskan bahwa Drs. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBNU. Rapat itu digelar pada di lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta, pada Jumat (28/11).

"Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, diputuskan bahwa Drs. Saifullah Yusuf tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBNU," sebagaimana keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com.

Gus Ipul kini dipindahkan sebagai Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Sementara, jabatan Sekretaris Jenderal kini diamanahkan kepada Dr. Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kemudian diisi oleh KH Masyhuri Malik.

Selain itu, Gudfan Arif Ghofur turut mengalami rotasi dari jabatan Bendahara Umum menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan. Sebagai pengganti, jabatan Bendahara Umum kini diisi oleh H. Sumantri Suwarno. 

Rotasi ini, sebagaimana tercantum dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi, termasuk mengatasi penyumbatan birokrasi internal seperti mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi.

Risalah rapat juga menegaskan bahwa seluruh keputusan rotasi jabatan dilakukan sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. 

"Karena itu, perpindahan jabatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU," bunyi risalah tersebut.

Selain membahas rotasi jabatan, rapat tersebut juga menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di Gedung PBNU, serta pendalaman sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. 

"Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lebih lanjut," paparnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore