
Presiden Prabowo resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sesuai mekanisme dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson menanggapi langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Soedeson memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar sejak proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” kata Soedeson di Jakarta, Minggu (8/2).
Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Menurutnya, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa Hakim Konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
Dengan tenggat waktu pengisian jabatan yang jatuh pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat. Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka.
“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya, lalu disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Terkait kualifikasi, Soedeson menegaskan, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK. Adies merupakan Warga Negara Indonesia, bergelar Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi III DPR.
Proses pemilihan tersebut juga merujuk pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR yang mengatur penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.
“Semua tahapan itu sudah dilaksanakan,” tegasnya.
Soedeson menepis, anggapan adanya keistimewaan dalam penunjukan Adies Kadir. Menurutnya, proses ini sama dengan seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sama persis dengan yang dilakukan Komisi III saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah,” ujarnya.
Soedeson mengimbau semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power). Ia menilai, MKMK tidak seharusnya melampaui kewenangannya.
“Kita menganut prinsip pemisahan kekuasaan, sehingga tidak boleh saling mencampuri kewenangan masing-masing lembaga,” bebernya.
Ia memastikan, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak semestinya diintervensi oleh lembaga lain.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
