
Ahmad Sahroni. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyita perhatian publik. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap pengisian Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR.
Kepala Divisi Adokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan Ahmad Sahroni tidak pantas diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sebab, publik tidak lupa bahwa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa Agustus 2025 melalui pernyataan kontroversialnya.
"Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia," kata Egi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Ia menegaskan, rekam jejak itu menunjukkan bahwa Ahmad Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR, tetapi juga duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat.
"Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan," tegasnya.
Ia menyebut, rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya. Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota.
"Pada waktu bersamaan Partai Nasdem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas," cetusnya.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, sebelum mengungkapkan alasan penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani,” ucap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Saan kembali menegaskan bahwa partainya mengikuti sepenuhnya keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Termasuk soal sanksi enam bulan kepada Sahroni.
“Sekali lagi, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Dengan pelantikan kembali Sahroni, Saan memastikan bahwa secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa di MKD.
“Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tegasnya.
Selain faktor administratif, Saan menyebut pengalaman dan rekam jejak Sahroni menjadi pertimbangan utama. Ia menilai Sahroni memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk kembali memimpin Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.
“Pak Sahroni memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Selama dua periode menjadi pimpinan Komisi III, beliau menunjukkan kemampuan yang memadai. Karena itu, ketika ditetapkan kembali menjadi pimpinan, hal tersebut memang didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya,” pungkasnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
