Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Februari 2026, 00.44 WIB

Soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden jadi Capres-Cawapres, Jokowi: Hak Konstitusi Kita Semua

Ilustrasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menerima eggi Sudjana dan Hari damai Lubis di kediamannya di Solo, Kamis (8/1). (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

JawaPos.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, buka suara terkait gugatan terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka meminta agar calon presiden maupun calon wakil presiden tidak berasal dari keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Grup), Jumat (27/2).

Mantan Wali Kota Solo itu meminta semua pihak menunggu proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai permintaan agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

“Kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. Itu yang harus kita hormati,” tegasnya.

Sebelumnya, peraturan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

"Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip Kamis (26/2).

Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Beberapa di antaranya adalah Warga Negara Indonesia; Sehat jasmani dan rohani; Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu; Bukan anggota organisasi terlarang; Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Pemohon menilai tidak adanya pembatasan hubungan keluarga berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore