Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Februari 2026, 06.37 WIB

Achraf Hakimi Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Diperintahkan Jalani Persidangan

Selebrasi Achraf Hakimi saat mencetak gol ke gawang Brest. (Dok ESPN)

JawaPos.comAchraf Hakimi kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena performanya di atas lapangan, melainkan karena proses hukum yang sedang dihadapinya. Bek Paris Saint-Germain dan tim nasional Maroko itu mengonfirmasi bahwa dirinya akan menjalani persidangan atas tuduhan kekerasan seksual.

Melansir Independent, dalam unggahan di media sosial X pada Selasa (24/2), Acharaf Hakimi menyampaikan sikapnya secara terbuka.

”Saat ini, tuduhan pemerkosaan sudah cukup untuk membenarkan persidangan, meskipun saya menyangkal dan semuanya membuktikan itu salah,” kata Hakimi. 

”Ini sama tidak adilnya bagi orang yang tidak bersalah seperti halnya bagi para korban yang sebenarnya. Saya dengan tenang menunggu persidangan ini, yang akan memungkinkan kebenaran terungkap di depan umum,” imbuh dia.

Achraf Hakimi resmi diperintahkan untuk menjalani persidangan dalam kasus dugaan pemerkosaan. Kabar ini dikonfirmasi pengacaranya kepada Associated Press. Ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak 2023.

Pengacara Hakimi, Fanny Colin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan hakim yang mengikuti rekomendasi dari kantor kejaksaan Nanterre. Pada Agustus, jaksa telah menyerukan agar pemain tersebut diadili. Meski begitu, Colin menegaskan bahwa hingga kini tanggal persidangan belum ditetapkan.

Di sisi lain, Rachel-Flore Pardo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan kliennya menyambut baik keputusan tersebut dengan lega dan menyebut langkah itu sesuai dengan bukti dalam berkas.

Melansir Independent, Hakimi membantah seluruh tuduhan. Dia menulis di X bahwa dirinya dengan tenang menunggu persidangan yang akan memungkinkan kebenaran terungkap secara publik.

”Saat ini, tuduhan pemerkosaan sudah cukup untuk membenarkan persidangan, meskipun saya membantahnya dan semuanya menunjukkan bahwa itu palsu. Ini sama tidak adilnya bagi orang yang tidak bersalah seperti halnya bagi korban yang sebenarnya,” kata Hakimi menjelang pertandingan playoff Liga Champions.

Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika seorang Perempuan berusia 24 tahun menuduh Hakimi melakukan kekerasan seksual di rumahnya di pinggiran Kota Paris. Dalam sistem hukum Prancis, dakwaan pendahuluan berarti hakim memiliki alasan kuat untuk mencurigai telah terjadi kejahatan, tetapi masih membuka ruang penyelidikan lebih lanjut sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Pengacara Hakimi, Fanny Colin, menegaskan bahwa keputusan membawa kasus ini ke persidangan didasarkan pada tuduhan yang lemah. 

”Persidangan telah diperintahkan berdasarkan tuduhan yang semata-mata didasarkan pada keterangan seorang wanita yang menghalangi semua penyelidikan, menolak semua pemeriksaan medis dan tes DNA, menolak akses ke telepon selulernya, dan menolak memberikan nama saksi kunci,” kata Colin.

Dia mengklaim, dua penilaian psikologis terhadap penggugat mengungkapkan kurangnya kejelasan mengenai fakta-fakta yang diklaimnya, serta tidak adanya gejala pasca trauma.

Sementara itu, Rachel-Flore Pardo selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa jika sistem peradilan telah bekerja sebagaimana mestinya dalam kasus ini, ada pelajaran yang lebih luas untuk dipetik. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore