Erspo digugat utang mencapai Rp 5 miliar oleh vendor jersey Timnas Indonesia karena belum melunasi kewajibannya sejak Maret 2025. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kabar tak sedap menghampiri PT Ritel Jaya Abadi atau yang dikenal sebagai Erspo. Penyedia jersey resmi Timnas Indonesia periode 2023-2025, resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua vendor produksinya.
Gugatan terhadap Erspo diajukan oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) dan PT Lucky Textile Semarang (LTS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diterangkan bahwa total sisa tagihan yang belum dibayar lunas oleh Erspo mencapai Rp 5 miliar
“Kepada GBI itu sisa tagihannya sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan kepada LTS sekitar Rp2,8 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp5 miliar,” ujar Kuasa hukum PT GBI, Ricky K. Margono dari Mico Indonesia Law Firm di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Ricky menerangkan, tunggakan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 dan berdampak serius terhadap arus kas perusahaan vendor. Bahkan persoalan itu berbuntut panjang karena menyangkut stok jersey juga.
Ricky menyebut saat ini ribuan potong jersey Timnas Indonesia yang telah diproduksi namun belum ditebus oleh pihak Erspo. Potongan-potongan kostum perang skuad Garuda itu masih menumpuk di gudang.
“Di tempat kami masih ada tumpukan begitu banyak jersey Timnas. Sementara sekarang apparel sudah berubah, sudah bukan Erspo lagi. Ini sangat merugikan klien kami karena biaya operasional gudang terus berjalan,” terangnya.
Kondisi itu membuat PT GBI terheran-heran mengingat penjualan jersey Timnas Indonesia saat itu tengah mengalami lonjakan signifikan di pasaran. Ia kemudian menduga terlambatnya pembayaran berkaitan dengan tidak tercapainya target prestasi Gaduda di ajang internasional.
Timnas Indonesia memang dapat hasil pahit pada tahun lalu. Skuad Garuda besutan Patrick Kluivert gagal lolos ke Piala Dunia 2026 setelah terhenti di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.
“Kemungkinan karena Timnas tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana pihak Erspo hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, M Ridha Avisena. Namun, kuasa hukum apparel lokal tersebut justru sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan dengan alasan baru ditunjuk.
“Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari,” kata Ricky.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang PT GBI dan LTS melawan Erplspo digelar secara maraton. Erspo diwajibkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026 dan agenda pembuktian dijadwalkan pada 5 Maret 2026.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
