Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Februari 2026, 00.38 WIB

Capai Rp 5 Miliar! Erspo Digugat Utang Vendor Jersey, Diduga Imbas Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026

Erspo digugat utang mencapai Rp 5 miliar oleh vendor jersey Timnas Indonesia karena belum melunasi kewajibannya sejak Maret 2025. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kabar tak sedap menghampiri PT Ritel Jaya Abadi atau yang dikenal sebagai Erspo. Penyedia jersey resmi Timnas Indonesia periode 2023-2025, resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua vendor produksinya.

Gugatan terhadap Erspo diajukan oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) dan PT Lucky Textile Semarang (LTS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diterangkan bahwa total sisa tagihan yang belum dibayar lunas oleh Erspo mencapai Rp 5 miliar

“Kepada GBI itu sisa tagihannya sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan kepada LTS sekitar Rp2,8 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp5 miliar,” ujar Kuasa hukum PT GBI, Ricky K. Margono dari Mico Indonesia Law Firm di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Ricky menerangkan, tunggakan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 dan berdampak serius terhadap arus kas perusahaan vendor. Bahkan persoalan itu berbuntut panjang karena menyangkut stok jersey juga.

Ricky menyebut saat ini ribuan potong jersey Timnas Indonesia yang telah diproduksi namun belum ditebus oleh pihak Erspo. Potongan-potongan kostum perang skuad Garuda itu masih menumpuk di gudang.

“Di tempat kami masih ada tumpukan begitu banyak jersey Timnas. Sementara sekarang apparel sudah berubah, sudah bukan Erspo lagi. Ini sangat merugikan klien kami karena biaya operasional gudang terus berjalan,” terangnya.

Kondisi itu membuat PT GBI terheran-heran mengingat penjualan jersey Timnas Indonesia saat itu tengah mengalami lonjakan signifikan di pasaran. Ia kemudian menduga terlambatnya pembayaran berkaitan dengan tidak tercapainya target prestasi Gaduda di ajang internasional.

Timnas Indonesia memang dapat hasil pahit pada tahun lalu. Skuad Garuda besutan Patrick Kluivert gagal lolos ke Piala Dunia 2026 setelah terhenti di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.

“Kemungkinan karena Timnas tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang perdana pihak Erspo hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, M Ridha Avisena. Namun, kuasa hukum apparel lokal tersebut justru sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan dengan alasan baru ditunjuk.

“Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari,” kata Ricky.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang PT GBI dan LTS melawan Erplspo digelar secara maraton. Erspo diwajibkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026 dan agenda pembuktian dijadwalkan pada 5 Maret 2026.

Editor: Hendra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore