Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Oktober 2025, 23.08 WIB

Polda Jatim Sita Aset Rp 30 Miliar Hasil Pencucian uang Jaringan Narkoba, Ringkus 2.248 Tersangka

Polda Jatim merilis enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan jaringan narkoba selama periode Juli-September 2025, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Willi Irawan) - Image

Polda Jatim merilis enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan jaringan narkoba selama periode Juli-September 2025, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur baru saja mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba, selama Juli hingga September 2025. Total aset yang disita mencapai Rp 30,1 miliar.

Dari total aset TPPU yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak Rp 24,6 miliar merupakan hasil pengungkapan di tingkat Polda Jatim dan sisanya Rp 5,9 miliar hasil operasi polres jajaran.

Aset-aset itu berupa kendaraan bermotor, mobil, barang elektronik, barang berharga, hingga tanah.

"Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp 30,1 miliar. Untuk tingkat polda Rp24,6 miliar, kemudian di polres jajaran sisanya ya kurang lebih Rp 5,9 miliar," urai Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa, Senin (6/10) sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penyitaan barang bukti yang signifikan dilakukan jajaran Polres Malang dan Polrestabes Surabaya.

Polres Malang menyita sebanyak 4 kilogram sabu-sabu dan 15 kilogram Ganja. Sedangkan Polrestabes Surabaya yang menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi. "Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur," kata Robert Da Costa.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, dalam periode Juli–September 2025, Ditserse Narkoba Polda Jatim bersama polres jajaran juga mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 2.248 tersangka.

"Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu-sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir," katanya.

"Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 30,1 miliar," ujarnya.

Abast menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

"Kami juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba," imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore