Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Oktober 2025, 13.40 WIB

Imbas Transfer Daerah untuk Jatim Turun, Khofifah: Gaji Pegawai di Lumajang hanya Cukup Sampai September

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemangkasan TKD berdampak signifikan pada belasan kabupaten/kota di Jatim. Salah satunya Lumajang. (Humas Pemprov Jatim) - Image

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemangkasan TKD berdampak signifikan pada belasan kabupaten/kota di Jatim. Salah satunya Lumajang. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Pemangkasan Transfer Daerah pada APBD 2026 berdampak pada belasan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Hal ini menjadi perhatian serius Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memangkas dana transfer daerah di APBN 2026 menjadi Rp 693 triliun. 

Meskipun meningkat dari usulan awal Rp 649,99 triliun, namun jika dibandingkan dengan alokasi TKD di APBN 2025, yakni Rp 848 triliun, tetap saja turun signifikan hingga sekitar Rp 155 triliun.

"Jadi dana transfer daerah di Jatim bukan hanya Pemprov, tetapi termasuk semua kabupaten/kota. Totalnya Rp 16,7 triliun. Secara nasional, Jatim turun Rp 2,8 triliun," tutur Khofifah di Surabaya, dikutip Jumat (10/10).

Nilai penurunan TKD yang mencapai Rp 2,8 triliun tersebut belum termasuk pengurangan dari sektor pajak kendaraan. Yakni Rp 4,8 triliun dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

"Kami dengan Pak Purbaya sudah berkomunikasi. Ini penurunan yang signifikan karena adanya perubahan skema opsen pajak PKB dan BBNKB antara Pemprov dengan kabupaten/kota,” imbuhnya.

Khofifah menyebut, dari 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur, sebanyak 14 daerah mengalami penurunan cukup signifikan. Meski tak merinci, namun kondisi paling berat menurut Khofifah dialami oleh Kabupaten Lumajang.

"Lumajang itu untuk operasional rutin gaji pegawai mungkin cukup sampai Agustus atau September (2025). Jadi hal-hal yang seperti ini, beliau (Purbaya) sangat terbuka dan menerima masukan," ujar Khofifah. 

Bahkan, tutur Khofifah, dari kabupaten/ kota yang ada di Jawa Timur, hanya Kabupaten Sumenep yang dana Transfer Daerahnya justru bertambah atau naik menjadi sekitar Rp 20 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Purbaya meminta Pemprov Jawa Timur untuk menyiapkan catatan resmi mengenai dampak penurunan TKD untuk dipelajari lebih lanjut di tingkat nasional.

Bagi Khofifah, penurunan TKD berpotensi mengganggu belanja wajib (spending mandatory) daerah, terutama dalam hal layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

"Setelah pertemuan itu (dengan Purbaya di Gedung Keuangan Negara Surabaya), saya sampaikan, ini kalau kita hitung-hitung ulang, kita khawatir itu akan masuk pada pengurangan spending mandatory," tambahnya.

Karena itu, Khofifah mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan porsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dari 3 persen menjadi 10 persen untuk menutup defisit fiskal daerah.

“Saya bilang opsinya adalah DBHCHT. Kalau dana transfer daerahnya berkurang, tolong porsi DBHCHT dinaikkan dari 3 persen ke 10 persen, sehingga kebutuhan dasar kabupaten/ kota masih bisa tercover," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore