Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 19.29 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen di Gresik, Terdakwa Balik Laporkan Ayah Kandung, Hakim: Jangan Teror Majelis!

Resa Andrianto sampaikan pledoi di PN Gresik dan laporkan ayah kandungnya yang diduga eksekutor utama. (Yoga/Jawa Pos) - Image

Resa Andrianto sampaikan pledoi di PN Gresik dan laporkan ayah kandungnya yang diduga eksekutor utama. (Yoga/Jawa Pos)

JawaPos.com - Resa Andrianto menyampaikan pledoi pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Selasa (14/10). Kepada Majelis Hakim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) itu meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Bahkan, telah melaporkan ayah kandungnya Budi Riyanto ke pihak berwajib, buron sekaligus eksekutor utama dalam kasus ini.

Di hadapan Majelis Hakim, Resa mengaku sudah dua tahun lebih berupaya mencari keadilan. Pasca tercatut polemik pengurusan batas tanah dengan Tjong Cien Sing selaku pihak pelapor. "Saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu," ungkapnya.

Resa pun kembali menyinggung peran ayahnya Budi Riyanto. Mantan pegawai BPN Gresik yang berulangkali disebut sebagai eksekutor utama dalam kasus ini. "Benar orang tua saya, namun tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya, akhirnya mau tidak mau saya melaporkan orang tua saya ke pihak berwajib," ujarnya lirih.

Pria 37 tahun itu berharap mendapatkan keadilan. Dia juga sempat menyampaikan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan support sejak awal persidangan.

"Saya pasrah kepada Allah SWT. Terimakasih untuk istri yang selalu setia mendampingi, titip salam juga buat Ibu semoga segera diberikan kesehatan," tutupnya.

Penasehat Hukum terdakwa Johan Avie membacakan berkas pledoi setebal 50 halaman. Yang pada intinya mempertanyakan proses hukum yang janggal. Sejak tahapan penyidikan di kepolisian hingga mambuat kliennya duduk di kursi pesakitan PN Gresik. Baginya, tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," terangnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, tidak mampu menunjukkan peran terdakwa secara gamblang. Selain itu, mayoritas saksi maupun pelapor yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak mengenal Resa.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli Bambang Suheriyadi dipersidangan. Bahwa unsur dengan sengaja memiliki makna bahwa pihak yang membantu harus tahu betul bahwa orang yang dibantunya itu sedang melakukan kejahatan.

"Seorang yang terpelajar harus adil sejak dalam pikiran. Tidak ada pidana tanpa otak dan pelaku. Namun sesuai fakta dipersidangan bahwa klien kami bukan keduanya," tutur Johan.

Hakim Ketua Sarudi pun kembali memberikan kesempatan bagi JPU untuk memberikan jawaban atas pledoi pada Kamis (16/10) mendatang. Menariknya, saat sidang bergulir, Wakil Ketua PN Gresik itu meminta tidak ada pihak yang melakukan intervensi.

"Jangan pernah sekali-kali memfitnah, meneror, atau menganggu majelis hakim. Kami bisa langsung melapor kepada pihak berwajib," tegasnya.

Pernyataan itu ditujukan kepada seluruh pihak yang mencoba melakukan intervensi selama proses hukum bergulir. Meski demikian, Sarudi tidak menyampaikan secara gamblang pihak yang dimaksud.

"Diluar persidangan, majelis hakim selalu mendiskusikan perkara ini agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Karena kami meyakini ada kepentingan besar dibalik semua ini," tandasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore