
Bangunan empat lantai yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9). (Angger Bondan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Tiga bulan berlalu, Polda Jawa Timur belum juga mengantongi satu pun nama sebagai tersangka dalam tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo pada Senin (29/10) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa proses hukum masih berlangsung. Dalam tahap penyidikan, polisi fokus memeriksa saksi - saksi dalam tragedi yang merenggut 63 nyawa ini.
"Masih berjalan proses pemeriksaan saksi-saksi," tutur Kombes Pol Jules ketika dikonfirmai awak media pada Senin (20/10).
Sebagai informasi, Polda Jawa Timur resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny, dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah melakukan gelar perkara di TKP pada Rabu (8/10).
Kemudian mulai Senin (13/10), tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim pun mulai melakukan pemanggilan saksi.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi, secara pastinya tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini, apakah sudah ada saksi dengan latar belakang pondok atau dari luar pondok, kami masih dalami," imbuhnya.
Yang jelas, pemerintah saksi dilakukan sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap pemanggilan saksi pun dilakukan dengan memperhatikan tahapan administrasi.
"Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat pemanggilan, tenggang waktu, itu yang kami lakukan sejak Senin (13/10)," tegas Jules.
Kombes Pol Jules memastikan Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, dua pekan lalu. Proses penyidikan pun akan dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
Polisi juga menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat tersangka kasus iki, di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau ringan.
Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 yang mengatur pelanggaran persyaratan teknis bangunan.
Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.
Setelah 9 hari melakukan pencarian, operasi SAR ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. Data terakhir, korban dalam tragedi ini mencapai 167 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 63 korban meninggal dunia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
