Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kebijakan energi selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dianggap telah berjalan ke arah yang benar. Peningkatan pengelolaan energi sebagai upaya menggapai kemandirian energi.
Data survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menyebutkan sebanyak 75,5 persen warga Jawa Timur puas terhadap kinerja pemerintah di bidang kemandirian energi selama satu tahun terakhir. Nilai ini menjadi salah satu yang tertinggi setelah kepuasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan efisiensi anggaran.
“Kebijakan energi menjadi salah satu indikator penting. Warga melihat langkah pemerintah menjaga kemandirian energi dan pengembangan EBT (Energi Baru Terbarukan) berjalan dengan baik,” ujar Direktur ARCI Baihaki Sirajt di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10).
ARCI mengungkap, 82,2 persen warga Jawa Timur puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo–Gibran. Artinya kepercayaan publik sangat tinggi terhadap pembuatan kebijakan nasional.
"Angka ini juga menandai sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi berjalan dengan baik. Sehingga apresiasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah sangat positif,” imbuhnya.
Salah satu faktor yang menguatkan persepsi positif publik adalah kebijakan energi berbasis rakyat yang dijalankan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurut Baihaki, publik melihat adanya manfaat langsung dari kebijakan sektor energi terhadap perekonomian lokal, terutama di daerah penghasil migas seperti Bojonegoro, Tuban, dan Gresik.
“Jawa Timur menjadi salah satu basis kepuasan tertinggi karena masyarakat melihat hasil nyata dari kebijakan energi, hilirisasi, serta upaya transisi ke energi baru terbarukan,” jelasnya.
Kebijakan legalisasi dan optimalisasi sumur minyak rakyat menjadi contoh konkret. Berdasarkan data Dinas ESDM Jawa Timur, saat ini terdapat 798 sumur minyak rakyat yang telah diinventarisasi—371 di Bojonegoro, 408 di Tuban, dan 19 di Gresik. Program ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memberi ruang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak masyarakat secara legal dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai mampu mendorong ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang pendapatan daerah dan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal. “Kebijakan ini bukan hanya soal energi, tapi juga ekonomi rakyat. Menteri Bahlil berhasil menghubungkan kepentingan energi nasional dengan manfaat langsung bagi masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Survei ARCI dilakukan pada 7–17 Oktober 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, melibatkan 1.200 responden. Metode yang digunakan adalah stratified multistage random sampling dengan margin of error 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
