
Para pelaku pesta sesama jenis yang diringkus polisi, berpesta untuk kesenangan dan sensasi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah menetapkan 34 pria sebagai tersangka, Polisi mengungkapkan motif di balik pesta terlarang sesama jenis di salah satu hotel bintang empat kawasan Ngagel, Surabaya, yang ramai diperbincangkan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa tujuan puluhan pria tersebut mengadakan pesta, bukan untuk mengejar keuntungan berupa uang. Melainkan mencari kesenangan dan sensasi.
"Perlu digarisbawahi, kegiatan ini (pesta sesama jenis) tidak bermotif pendanaan atau mencari keuntungan. Melainkan lebih karena faktor sensasi dan kesenangan semata," tutur AKBP Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Sebagai informasi, Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo mengamankan 34 pria dalam penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel bintang 4 kawasan Ngagel, Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Puluhan pria yang didapati asyik berpesta itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Purwakarta, dengan usia yang beragam. Termuda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Dari penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 32 unit HP, 1 unit Tablet, 17 pelumas, 35 buah kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan 1 underpad," imbuhnya.
Kemudian dari hasil penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa 34 pria yang diamankan terbagi menjadi 4 kelompok.
Masing-masing kluster pendana, kluster admin utama, kluster admin pembantu, serta kluster peserta.
Lebih rincinya, 1 pria berperan sebagai pendana, 1 pria sebagai admin utama, 7 pria sebagai admin pembantu, dan 25 pria sebagai peserta pesta. "Bahkan ternyata, event serupa sudah digelar sebanyak 8 kali," terang AKBP Eddy.
Akibat perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peranannya, di antaranya Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP bagi kluster pendana.
Kemudian Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP bagi kluster admin utama. Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP bagi kluster admin pembantu.
Terakhir bagi peserta, polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
