Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Oktober 2025, 20.50 WIB

Buruh Dorong Kenaikan UMK Gresik 10 Persen, Pengusaha Khawatir Ada PHK

Ilustrasi upah pekerja. UMK Surabaya 2025 resmi naik jadi Rp 5,032 juta per 1 November 2025. (pinterest) - Image

Ilustrasi upah pekerja. UMK Surabaya 2025 resmi naik jadi Rp 5,032 juta per 1 November 2025. (pinterest)

JawaPos.com - Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 masih panjang. Pada proses kenaikan itu menimbulkan kasak kusuk di kalangan pengusaha dan pekerja.

Hal itu tidak terlepas kenaikan UMK Gresik 2025 di penghujung tahun menjadi Rp 4.943.763. Apalagi jika berkaca pada 5 tahun terakhir, tren kenaikan UMK Kota Pudak terus terjadi.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik Syafi’uddin mengatakan, kenaikan UMK pada November-Desember menjadi kabar baik para kelompok pekerja. Lantaran bisa menjadi salah satu indikator dalam merumuskan UMK pada 2026. "Kenaikan itu sebenarnya kami harapkan sejak Januari lalu, sesuai instruksi presiden yang mengintruksikan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen," ujar Syafi’uddin pada Minggu (26/10). 

Meski demikian, keputusan Gubernur Jatim menaikkan UMK di penghujung tahun akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah. Tidak terkecuali dalam pembahasan dewan pengupahan dalam menentukan UMK 2026. "Jika melihat tren setiap tahun, kenaikan UMK terbilang stagnan. Bahkan di bawah 5 persen dengan kisaran Rp 100-200 ribu," sebutnya.

Pihak KASBI terus mendorong agar kenaikan UMK mencapai 10 persen. Hal tersebut sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok yang terus merangkak naik. "Tuntutan 10 persen yang kami minta agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih layak," jelasnya.

Safik menilai bahwa ancaman PHK kerap kali digunakan dalam menghadapi tuntutan kenaikan upah. Padahal, kalangan pengusaha bisa menaikan harga barang dalam momentum tertentu. "Satu tahun bisa sampai tiga kali, saat upah karyawan naik, hari raya, serta saat ekonomi sedang meningkat," pungkasnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha pun pasrah dengan keputusan Gubernur menaikkan UMK 2025 di penghujung tahun. "Tidak ada respons, karena memang sudah jadi keputusan Gubenur," ujar Ketua Apindo Gresik Alfan Wahyuddin.

Apindo Gresik  juga belum bisa menerka tentang besaran UMK 2026 nanti. Sebab, lantaran belum ada forum khusus di internal maupun instansi terkait. Meski demikian, kenaikan UMK akan menjadi momok bagi para pengusaha. "Tentu memberatkan dan perlu penyesuaian sistem kerja. Terutama bagi perusahaan yang berbasis padat karya," bebernya.

Dikhawatirkan, hal tersebut berdampak pada produktivitas perusahaan. Bahkan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hak kerja (PHK) secara massal. "Juga berpengaruh terhadap investor akibat ketidakpastian hukum dan pemberian upah yang wajar dan rasional sesuai dengan produktivitas kerja," terangnya. (yog)

UMK Gresik dalam 5 Tahun Terkahir

  • 2025: Rp 4.874.133 (November-Desember: Rp 4.943.763)
  • 2024: Rp 4.642.031
  • 2023: Rp 4.522.030
  • 2022: Rp 4.372.030
  • 2021: Rp 4.297.030

Sumber: BPS Gresik

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore