Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Oktober 2025, 00.58 WIB

Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun, Marbot Masjid Dipolisikan

Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA)

JawaPos.com-Seorang marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo dilaporkan ke polisi akibat ulah pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial ANH, 66 tahun, warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sementara korban bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan ANH itu tejadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB. "Setelah salat Isya bermain dengan teman-temannya di lingkungan masjid," ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram. 

Tidak lama berselang, pelaku datang memegang kepala korban dan terjadilah aksi pencabulan. ANH bahkan nekat mencium hingga memasukan tangan ke baju bocah malang tersebut. Korban tak kuasa melawan, hingga akhirnya berlari keluar area masjid dengan menangis. "Aksi diketahui setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya," ujar Musihram.

Mantan Kapolsek Cerme itu pun telah melakukan penyelidikan awal. Termasuk mengamankan barang bukti rekaman CCTV masjid yang merekam aksi biadab tersebut. "Kasus sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," pungkasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore