Setelah kantornya digeledah KPK selama 9 jam, Direktur PT Widya Satria, Erlangga Satriagung menyebut Monumen Reog menjadi proyek pertama mereka di Ponorogo, Rabu (26/11). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Pemegang saham PT Widya Satria Erlangga Satriagung menyatakan siap apabila dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan proyek Monumen Reog.
Hal ini disampaikan Erlangga setelah kantornya yang berada di Jalan Ketintang Permai, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, digeledah KPK selama kurang lebih 9 jam, sejak Rabu (26/11) pukul 11.00 WIB - 20.00 WIB.
"Ya harus siap kalau dipanggil, (memberikan keterangan seterang-terangnya) iya lah, wong kita ini warga negara yang harus patuh pada hukum, kalau KPK manggil, ya harus datang, masa nggak datang," tutur Erlangga.
Ia menyebut selama penggeledahan 9 jam, penyidik KPK mengamankan berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek Monumen Reog. Selain itu, handphone milik jajaran direksi PT Widya Satria, termasuk miliknya juga dibawa KPK.
"Ya, berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek (Monumen Reog) gitu, yang banyak itu, kemudian, handphone. Berkas sama handphone itu aja. Yang lama itu kan ngumpulin berkas," lanjutnya.
Sebagai informasi, PT Widya Satria merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi milik Mantan Ketua KONI Jawa Timur, Erlangga Satriagung. Perusahaan ini diketahui memenangkan tender proyek Monumen Reog.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 84,08 miliar dengan HPS Rp 76,57 miliar. Dari total 62 perusahaan yang mendaftar, PT Widya Satria keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 73.875.360.000.
Dari pantauan awak media di lokasi, penyidik KPK memasukkan berkas-berkas dan handphone dari dalam kantor PT Widya Satria ke dalam tiga koper, yakni 2 koper berwarna hitam dan 1 koper berwarna biru.
"Nah, kesimpulannya belum tau itu ya bagaimaan. Tetapi insyaallah kami mengejarkan proyeknya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan SOP. Doakan saja lah, nggak ada masalah," tukas Erlangga.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat siang (7/11).
Tiga klaster tersebut, di antaranya mengenai suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
