Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Desember 2025, 05.41 WIB

Tragis! Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta di Pasuruan, 4 Orang Tewas, 1 Balita Selamat

Terjadi kecelakaan lalu lintas antara KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi - Ketapang, dengan sebuah mobil sedan di Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, 4 orang meninggal dan 1 bayi selamat. - Image

Terjadi kecelakaan lalu lintas antara KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi - Ketapang, dengan sebuah mobil sedan di Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, 4 orang meninggal dan 1 bayi selamat.

JawaPos.com - Nasib tragis dialami oleh satu keluarga asal Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Mobil yang mereka tumpang tertabrak Kereta Api (KA) Mutiara Timur pada Minggu pagi (30/11).

Insiden tersebut diketahui terjadi di perlintasan tanpa palang di Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, sekitar pukul 10.19 WIB. Dari lima orang penumpang dalam mobil, 4 orang dinyatakan meninggal dunia.

Mereka adalah Muhammad Muhaimin (33), Suci Nurjannah (33), Muhammad Yisran AM (8) dan Putri Indah R (6). Sementara seorang bayi bernama Rizka Putri Maharani (1), dinyatakan selamat dan hanya mengalami luka ringan. 

Tragedi maut bermula saat mobil sedan dengan nomor polisi L 1519 ABJ yang ditumpangi korban melaju dari arah utara. Pengemudi mobil diduga tidak menyadari bahwa akan ada KA Mutiara Timur yang datang dari arah Surabaya. 

Kecelakaan lalu lintas pun tak terhindarkan. Mobil sedan berwarna biru navy itu terseret beberapa meter hingga akhirnya terguling dan terbalik di sekitar JPL Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir.  

Pernyataan PT KAI Daop 8 Surabaya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan bahwa telah terjadi temperan antara kendaraan mobil dengan KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi - Ketapang di JPL Nomor 88 (Tak Tarjaga) KM 41+4/5. 

"KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini, dan berharap kepada pengguna jalan yang akan melewati perlintasan kereta agar lebih waspada dan berhati - hati," tutur Luqman, Minggu (30/11). 

Ia mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pengguna jalan wajib berhenti dan melihat kondisi sekeliling sebelum melintas. 

"Perhatikan kondisi perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Upayakan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan aman sebelum melintasi jalur kereta," tukasnya. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore