Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Desember 2025, 00.01 WIB

Sengketa Waris, Kakak Beradik di Gresik Saling Lapor

Ilustrasi warisan. (NU Online) - Image

Ilustrasi warisan. (NU Online)

JawaPos.com-Polemik sengketa waris keluarga almarhum H.M. Husein tak kunjung usai. Saat ini, kasus yang melibatkan anak pertama Achmad Wahyuddin (AW) dan anak ketiga Zainal Abidin (ZA) berlanjut ke ranah perdata. Berkaitan dengan gugatan perubahan akta perdamaian pembagian waris yang disebut sebagai sumber masalah.

Keduanya juga sempat berselisih dalam perkara pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu. Majelis hakim PN Gresik pun telah menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada AW pada 23 Oktober 2025. AW mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Muncul stigma bahwa klien kami sebagai mafia tanah, tentu sepenuhnya tidak benar," ujar Denny Rudini, kuasa hukum AW.

Dia menegaskan, pangkal masalah berkaitan dengan sengketa waris. Polemik pembagian waris 4 bersaudara itu berjalan alot hingga berujung saling lapor antara AW dan ZA.

"Pasca sepeninggal almarhum H.M. Husein. Beliau meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah untuk dibagikan kepada anak-anaknya," beber Denny.

Dasar pembagian waris pun tertuang dalam akta perdamaian No: 36/Pdt. G/2024/PA yang ditandatangani seluruh anak H.M. Husein. Yakni AW, ZA, almarhum Ahmad Lutfi, dan Betty Furoidah.

Dalam perjalanannya, terkuak fakta baru bahwa terdapat ahli waris lain yang tidak pernah dilibatkan. Yakni Mohammad Reza Alif Utama, anak dari istri kedua H.M. Husein.

Pihaknya telah melayangkan gugatan permohonan pembatalan akta perdamaian itu ke Pengadilan Agama Gresik. Yang saat ini masih terus bergulir.

"Jika disetujui, akan dibuatkan akta perdamaian baru dengan melibatkan seluruh ahli waris yang sah," papar Denny.

Denny mengungkapkan, upaya saling lapor di antara para ahli waris ini tidak akan rampung apabila sumber masalahnya tidak diselesaikan.

"Dengan demikian, ribut-ribut warisan ini tidak sampai bisa terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Denny.

Gugatan tersebut dibenarkan pihak kuasa hukum ZA, Roni Wahyono. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir.

"Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat," ungkap Roni.

Terlebih, sebelum berpulang, almarhum sang ayah telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar.

"Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tandas Roni. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore