Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Desember 2025, 12.49 WIB

Lansia 59 Tahun Masuk Bui, Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Gresik

ILUSTRASI: Kekerasan seksual. (JawaPos) - Image

ILUSTRASI: Kekerasan seksual. (JawaPos)

JawaPos.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terbaru, aksi bejat itu dilakukan SRT, lansia 59 tahun asal Kecamatan Sidayu.

Korban merupakan siswi SMA yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan biadab SRT terungkap pada Jumat (5/12). Bermula dari laporan orang tua korban yang mengadukan kondisi putrinya.

"Mengalami depresi, korban dalam kondisi hamil," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan psikologis, korban mengaku telah beberapa kali menjadi korban persetubuhan. Mirisnya, sosok pelaku merupakan SRT, tetangganya yang memiliki toko kelontong.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan memastikan adanya tindak pidana. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber Arya.

Rupanya, SRT kerap memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Aksi persetubuhan pertama kali terjadi sekitar September 2025, saat korban diminta ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik pelaku.

"Memaksa korban dengan menarik tubuh korban ke kamar pelaku. Usai kejadian, pelaku memberikan uang kepada korban," tutur Alumnus Akpol 2015 itu.

Hasil pemeriksaan, ulah biadab itu sudah terjadi berulang kali. Dengan pola dan modus yang cukup identik.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk mendalami kemungkinan korban lainnya," tutur Arya.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara sudah menanti SRT. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saya memiliki ketertarikan dengan korban," ucap pelaku di hadapan penyidik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore