Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Desember 2025, 23.45 WIB

Tega Hamili Bocah SMA 16 Tahun, Duda di Gresik Sogok Korban Rp 100 Ribu Setelah Berhubungan Badan

SMI, duda asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, kini menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. (Dokumentasi Radar Gresik)

JawaPos.com - Satreskrim Polres Gresik telah menangkap SMI, 59 tahun, pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, yang menggegerkan warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. 

"Kami amankan tersangka pada Jumat (5/12) saat tersangka usai salat di musala," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, dikutip dari Radar Gresik, Selasa (9/12).

Kasus bermula saat korban, perempuan berinisial AMI, 16 tahun, yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) diminta oleh orang tuanya untuk membeli sesuatu di toko kelontong milik pelaku yang juga seorang duda. 

"Di situ, korban dibawa masuk ke kamar (pelaku SMI) dan peristiwa persetubuhan terjadi. Tersangka melakukannya dua kali dengan modus yang sama dan di lokasi yang sama (toko kelontong)," imbuhnya. 

Kejahatan SMI terbongkar saat orang tua korban menemukan tes pack (alat pendeteksi kehamilan) milik anaknya, yang menunjukkan hasil positif. Sang anak pun akhirnya mengaku bahwa sedang hamil 8 minggu. 

Usut punya usut, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua bulan, yakni September - Oktober 2025.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku pun tanpa merasa bersalah memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 100 ribu kepada korban, dengan harapan korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

"Motif pelaku memang nafsu terhadap korban dan pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Tersangka melakukannya dua kali dengan modus yang sama dan di lokasi yang sama," terang Ipda Hendri. 

Kemarahan orang tua AMI semakin menjadi-jadi ketika mengetahui bahwa pelaku mendesak korban untuk menggugurkan kehamilannya. Orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Gresik. 

Kini, MSI hanya bisa tertunduk malu dengan mengenakan seragam tahanan berwarna jingga. Kepada penyidik, pelaku pun mengakui bahwa dirinya pernah mencabuli korban saat masih duduk di bangku SD dan SMP.

Atas perbuatannya, pelaku diketahui dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore