Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Desember 2025, 13.26 WIB

31 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Berantas Budaya Diam

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menggiring lansia 53 tahun gara-gara lakukan kekerasan seksual kepada cucunya yang masih berusia 6 tahun. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menggiring lansia 53 tahun gara-gara lakukan kekerasan seksual kepada cucunya yang masih berusia 6 tahun. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Hingga November 2025, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) mencatatkan 31 korban anak. Jumlah tersebut belum termasuk pendampingan konseling yang telah diberikan.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik Titik Ernawati menjelaskan, fenomena tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat. Terutama berkaitan dengan kasus yang rentan dialami anak di bawah umur. Setidaknya, ada 10 kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan sepanjang 2025.

"Seluruh korban merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan," terang Titik Ernawati.

Sosialisasi yang masif tentang perlindungan anak menjadi salah satu indikator meningkatnya kasus kekerasan. Masyarakat kian teredukasi dan berani menjadi pelapor maupun pelopor.

"Meski demikian, kami meyakini banyak kasus yang belum tertangani, lantaran para korban tidak berani melapor jika mengalami kekerasan," papar Titik Ernawati.

Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya terus membuka layanan aduan dengan menggandeng ormas, perusahaan, hingga lembaga pendidikan. "Kami ingin generasi muda terlindungi tanpa terlewatkan," harap Titik Ernawati.

Dari seluruh kasus yang ditangani, menunjukkan karakteristik yang cukup identik. Kasus bermula dari kurangnya perhatian dari keluarga, kerentanan korban, hingga relasi kuasa dan kepercayaan terhadap pelaku.

"Pelaku biasa dilakukan orang dekat. Hal itu juga mempengaruhi munculnya budaya diam dan takut stigma karena rasa malu," terang Titik Ernawati.

Hal tersebut tergambar dari kasus pencabulan yang dilakukan AM. Lansia 53 tahun itu dikeler Unit Perlindungan Perempuan dan Anak gara-gara mencabuli cucunya yang masih berusia 6 tahun.

"Terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku menyimpang. Hingga akhirnya orang tua melapor," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso.

Aksi pencabulan sering kali dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi, khususnya saat sang nenek sedang tertidur.

"Tersangka membujuk korban untuk menuruti keinginannya. Bahkan mengancam agar tidak melapor," beber Hendri. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore