Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Desember 2025, 20.50 WIB

Periksa Dua Orang Debt Collector, Buntut Penyalahgunaan Data Nasabah Secara Ilegal di Gresik

Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang diduga jaringan dept collector ilegal. (Istimewa) - Image

Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang diduga jaringan dept collector ilegal. (Istimewa)

JawaPos.com - Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang diduga jaringan dept collector ilegal. Mereka merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4, sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah. Sayangnya, data tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tentang maraknya praktek dept collector alias mata elang (matel) di beberapa daerah. "Kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," ujarnya.

Setelah ditelusuri, para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan, salah satunya Go Matel R4. Rupanya, aplikasi tersebut dijalankan di wilayah hukum Kota Pudak.  "Kami tengah memeriksa 2 orang, mereka diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi," beber Arya.

Mereka adalah FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama. Kuat dugaan, mereka mendapatkan data nasabah dari perusahaan pembiayaan (leasing, red). "Mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut, namun ada indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk diperjualbelikan secara ilegal," tandasnya.

Sebelumnya, media sosial sedang dihebohkan dengan aplikasi Go Matel R4 yang diduga menyebar nasabah. Dalam aplikasi tersebut, tertera data nama nasabah yang menunggak, nopol, jenis, hingga warna kendaraan. Aplikasi tersebut dibuat dengan sistem berlangganan, artinya siapa yang mau masuk atau mengakses harus membayar.

Aplikasi tersebut mencuat dan viral setelah adanya postingan Kombes Pol Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official. Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12/2025). 

"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," ucapnya dalam caption instagram. 

***

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore