Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Desember 2025, 01.37 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Aplikasi Go Matel Ditangkap

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan 2 orang tersangka buntut penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel - Data R4 Telat Bayar. (Ludry/JawaPos) - Image

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan 2 orang tersangka buntut penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel - Data R4 Telat Bayar. (Ludry/JawaPos)

JawaPos.com - Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan 2 orang tersangka buntut penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel - Data R4 Telat Bayar. Mereka adalah Freddy Eka (FE), 39 tahun selaku komisaris dan Jamaluddin Kaffi (JK), 35 tahun selaku Operator IT.

Keduanya telah mengoperasikan aplikasi tersebut sejak 2019. Hal itu dipastikan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.

Hasilnya, FE dan JK menjadi sosok yang paling bertanggungjawab atas penyalahgunaan data pribadi para debitur. "Jumlah data yang dikelola mencapai lebih dari 1,7 juta," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam prakteknya, para tersangka pun berbagi peran. FE bertugas menghimpun data para debitur yang memiliki tunggakan pembayaran. Data tersebut diperoleh dari berbagai perusahaan pembiayaan (leasing,red).

"Memang berprofesi sebagai dept collector (DC). Tidak heran tersangka bisa menghimpun data dalam jumlah yang sangat banyak," terang Arya.

Seluruh data tersebut pun dikelola oleh JK dalam bentuk aplikasi sejak 2019. Namun, aplikasi baru beroperasi secara penuh pada 2021 silam.

"Bisa diunduh melalui layanan play store. Namun saat ini sudah dilakukan pemblokiran aplikasi," terang Alumnus Akpol 2015 itu.

Rupanya, kedua tersangka mematok harga tertentu alias berbayar kepada para pengguna. Mulai dari Rp 15 ribu untuk menampilkan fitur data terbatas, hingga ratusan ribu rupiah untuk menampilkan data yang lebih lengkap.

"Debitur dari Gresik hanya berjumlah puluhan. Justru mayoritas data berasal dari luar daerah," terang Arya.

Selama mengoperasikan aplikasi, masing-masing tersangka mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 10 juta setiap bulannya.

"Tentunya omzet yang didapat lebih dari itu, karena sudah dikurangi biaya operasional dan maintenance server," ungkapnya. 

Arya menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Sebab, pihaknya masih mendalami jumlah pasti para pengguna aplikasi maupun pihak lain yang ikut memasok data para debitur.

"Terus kami kembangkan. Kami juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dengan praktek curanmor berkedok DC," tandasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore