Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Desember 2025, 23.07 WIB

Buruh Jatim Usulkan UMP 2026 Naik Rp 900 Ribu, Akankah Dikabulkan Gubernur?

Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 912.359,20 atau 39,56 persen, dari besaran UMP tahun sebelumnya. 

UMP Jawa Timur 2025 berada di angka Rp Rp2.305.985 dan merupakan UMP terendah ke-4 se-Indonesia. Jika merujuk pada usulan buruh yang meminta naik Rp 912 Ribu disetujui, maka UMP 2026 mencapai Rp 3.218.344,20. 

Sekretaris Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan dalam Rapat bersama Disnakertrans Jatim, Jumat (19/12).

"Nilai UMP Rp 3.218.344,20 didapat dari indeks tertentu atau alfa (α) yang bernilai 0,90 dikali KHL Jawa Timur tahun 2025. Ini sesuai dengan Putusan MK dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," tuturnya, Minggu (21/12).

Jazuli menyoroti nilai UMP Jawa Timur 2025 yang masih jauh di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL Jawa Timur 2025 sebesar Rp 3.575.938. 

"Sementara UMP Jawa Timur 2025 jauh sekali dari KHL, yaitu hanya sebesar Rp 2.305.985,00. Padahal pertumbuhan ekonomi Jawa Timur ini melebihi pertumbuhan ekonomi nasional," sambungnya. 
Menurut Jazuli, nilai UMP Jawa Timur 2026 yang diusulkan Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga akan memperkecil disparitas upah di Jawa Timur yang saat ini mencapai angka 116 persen

"UMK tertinggi tertinggi di Jawa Timur,  yaitu Kota Surabaya itu Rp. 5.032.635, sementara UMK terendah itu Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209. Artinya ada selisih Rp 2.697.426," terang Jazuli. 

Selain UMP Jawa Timur 2026, Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.398.635,84.

"Kami berharap nilai UMP ini dikabulkan, sehingga dapat memangkas jumlah penduduk miskin di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 3,8 juta, tertinggi di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia," tukas Jazuli. 

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026. 

"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12).

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Hingga kini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore