
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pengusaha untuk mematuhi SK Penetapan UMP 2026. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.446.880,68, naik 6,11 persen atau Rp 140.895 dari upah tahun sebelumnya.
Besaran ini tercantum dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026, yang ditandatangani Gubernur Khofifah Selasa (23/12/2025) malam ini.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah)," tertulis dalam SK, dikutip Rabu (24/12).
Dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Timur menginstruksikan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2026, untuk tidak mengurangi atau menurunkan upah.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (UMP 2026 sebesar Rp 2.446.880,68)," tertulis dalam poin b.
Bagi pengusaha yang tidak mematuhi SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," tulisnya.
Terpisah kepada awak media, Gubernur Khofifah mengatakan kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan utama, yakni melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan layak, serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.
“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tukas Khofifah.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
