
Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest)
JawaPos.com - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 diketok sebesar Rp 2.446.880,68 (Rp 2,4 juta), para buruh kini harap-harap cemas menunggu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan.
Tidak terkecuali UMK Kota Surabaya yang menjadi ibu kota provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan telah mengusulkan dua skema upah ke provinsi.
"Sudah kami usulkan (UMK Surabaya 2026) ke provinsi sejak Sabtu lalu (20/12). Keduanya (usulan asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja), masukanya kami tampung dan kami usulkan," tutur Hebi, Rabu (24/12).
Pasalnya, hasil pertemuan antara pengusaha dan serikat pekerja menunjukkan kedua pihak mengusulkan kenaikan UMP dengan rumusan alfa berbeda. Pengusaha mengusulkan alfa 0,5, sementara serikat buruh 0,9.
"Serikat pekerja mengusulkan adanya kenaikan yang signifikan (alfa 0,9) untuk menjamin kesejahteraan mereka (pekerja)," imbuh Hebi yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Surabaya tersebut.
Di sisi lain, para pengusaha mengajukan kenaikan alfa 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan mereka untuk memenuhi perhitungan tersebut secara realistis.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menentukan UMK Surabaya. Pengumuman kebijakan UMK di Jatim ditargetkan bisa dilakukan pekan ini.
Lebih lanjut, Hebi menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Surabaya adalah Rp 5,3 juta. Sementara UMK Kota Pahlawan saat ini masih berada di angka Rp 5.032.635.
"Harapan kami (Pemkot Surabaya) disparitas angka UMK antar wilayah (di Jawa Timur) jangan sampai terlalu tinggi, agar tidak menciptakan ketimpangan perekonomian," ucap Hebi.
Baca Juga: Gubernur Pramono Ketok UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Ini Alasan Tak Pakai Alfa 0,9
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
