Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Desember 2025, 00.44 WIB

Menanti Kepastian UMK Surabaya 2026: Pengusaha Usul Skema Ekonomis, Buruh Minta Kenaikan Tertinggi

Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest) - Image

Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest)

JawaPos.com - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 diketok sebesar Rp 2.446.880,68 (Rp 2,4 juta), para buruh kini harap-harap cemas menunggu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan.  

Tidak terkecuali UMK Kota Surabaya yang menjadi ibu kota provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan telah mengusulkan dua skema upah ke provinsi. 

"Sudah kami usulkan (UMK Surabaya 2026) ke provinsi sejak Sabtu lalu (20/12). Keduanya (usulan asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja), masukanya kami tampung dan kami usulkan," tutur Hebi, Rabu (24/12).

Pasalnya, hasil pertemuan antara pengusaha dan serikat pekerja menunjukkan kedua pihak mengusulkan kenaikan UMP dengan rumusan alfa berbeda. Pengusaha mengusulkan alfa 0,5, sementara serikat buruh 0,9.

"Serikat pekerja mengusulkan adanya kenaikan yang signifikan (alfa 0,9) untuk menjamin kesejahteraan mereka (pekerja)," imbuh Hebi yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Surabaya tersebut. 

Di sisi lain, para pengusaha mengajukan kenaikan alfa 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan mereka untuk memenuhi perhitungan tersebut secara realistis.

Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menentukan UMK Surabaya. Pengumuman kebijakan UMK di Jatim ditargetkan bisa dilakukan pekan ini.

Lebih lanjut, Hebi menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Surabaya adalah Rp 5,3 juta. Sementara UMK Kota Pahlawan saat ini masih berada di angka Rp 5.032.635. 

"Harapan kami (Pemkot Surabaya) disparitas angka UMK antar wilayah (di Jawa Timur) jangan sampai terlalu tinggi, agar tidak menciptakan ketimpangan perekonomian," ucap Hebi. 

Baca Juga: Gubernur Pramono Ketok UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Ini Alasan Tak Pakai Alfa 0,9
 
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026. 

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore