Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Desember 2025, 13.45 WIB

Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur 2026, Cek Mana Saja Selain Surabaya!

Ilustrasi UMK. Daftar 10 daerah dengan upah tertinggi di Jawa Timur pada 2026 relatif tak berubah, surabaya tetap yang tertinggi. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi UMK. Daftar 10 daerah dengan upah tertinggi di Jawa Timur pada 2026 relatif tak berubah, surabaya tetap yang tertinggi. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

"Memutuskan UMK di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tertulis dalam SK, dikutip Kamis (25/12).

Dalam regulasi tersebut, 38 kabupaten/kota mengalami kenaikan UMK bervariasi, sesuai perhitungan formula baru yang menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026. 

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Upah tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya, yakni Rp 5.288.796. Sementara daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Situbondo yang hanya berada di angka Rp 2.483.962. 

Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2026 tertinggi di Provinsi Jawa Timur:

1. UMK Kota Surabaya, dari Rp 5.032.635 menjadi Rp 5.288.796, naik Rp 256.161;

2. UMK Kabupaten Gresik, dari Rp 4.943.763 menjadi Rp 5.195.401, naik Rp 251.638;

3. UMK Kabupaten Sidoarjo, dari Rp 4.940.090 menjadi Rp 5.191.541, naik Rp 251.451;

4. UMK Kabupaten Pasuruan, dari Rp 4.936.417 menjadi Rp 5.187.681, naik Rp 251.264; 

5. UMK Kabupaten Mojokerto, dari Rp 4.925.398 menjadi Rp 5.176.101, naik Rp 250.703; 

6. UMK Kabupaten Malang, dari Rp 3.587.213 menjadi Rp 3.802.862, naik Rp 215.649; 

7. UMK Kota Malang, dari Rp 3.524.238 menjadi Rp 3.736.101, naik Rp 211.863;

8. UMK Kota Batu, dari Rp 3.360.466 menjadi Rp 3.562.484, naik Rp 202.018; 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore