Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Desember 2025, 05.24 WIB

Polisi Buru Penyuplai Data di Aplikasi Mata Elang Oknum Pegawai Finance

Aplikasi mata elang. (Ilustrasi) - Image

Aplikasi mata elang. (Ilustrasi)

JawaPos.com  - Praktek ilegal oknum Debt Collector (DC) terus didalami Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Khususnya, berkaitan dengan kebocoran data debitur yang tersebar luas dalam aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar. Tim penyidik pun tengah memburu tersangka lain yang berperan sebagai penyuplai data kepada aplikator.

 Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa tengah melakukan pengembangan. Pasca menetapkan 2 tersangka, yakni Freddy Eka (FE), 39 tahun selaku komisaris dan Jamaluddin Kaffi (JK), 35 tahun selaku Operator IT.

"Dari hasil pendalaman, ada beberapa pelaku lainnya yang menyuplai data ke para pembuat aplikasi itu," ungkapnya.

Pasalnya, kedua tersangka mendapatkan pasokan data debitur dari oknum finance alias orang dalam. Setidaknya, ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Identitas sudah kami kantongi. Saat ini tim sudah melakukan pengejaran," tutur Alumnus Akpol 2015 itu.

Tidak heran, jumlah data debitur yang tercantum dalam aplikasi mencapai 1,7 juta. Namun, mayoritas data berasal dari luar wilayah Gresik. "Hanya 34 data yang asli Gresik, selebihnya berasal dari luar daerah," papar Arya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menambah bahwa para tersangka berbagi peran. FE bertugas menghimpun data para debitur yang memiliki tunggakan pembayaran. Data tersebut diperoleh dari berbagai perusahaan pembiayaan.

"Memang berprofesi sebagai dept collector (DC). Tidak heran tersangka bisa menghimpun data dalam jumlah yang sangat banyak," paparnya. 

Seluruh data tersebut pun dikelola oleh JK dalam bentuk aplikasi sejak 2019. Namun, aplikasi baru beroperasi secara penuh pada 2021 silam. "Bisa diunduh melalui layanan play store. Namun saat ini sudah dilakukan pemblokiran aplikasi," terangnya.

Rupanya, kedua tersangka mematok harga tertentu alias berbayar kepada para pengguna. Mulai dari Rp 15 ribu untuk menampilkan fitur data terbatas, hingga ratusan ribu rupiah untuk menampilkan data yang lebih lengkap.

"Trial selama 3 kali akses, selebihnya harus berbayar," papar mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik itu.

Selama mengoperasikan aplikasi, masing-masing tersangka mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 10 juta setiap bulannya. "Tentunya omzet yang didapat lebih dari itu," pungkasnya. (yog)

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore