Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2026, 18.34 WIB

No Komen Usai Dilaporkan Ormas Madas ke Polda Jatim, Armuji Siapkan Kejutan

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pilih bungkam saat ditanya terkait laporan Ormas Madas terhadap dirinya, Selasa (6/1). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pilih bungkam saat ditanya terkait laporan Ormas Madas terhadap dirinya, Selasa (6/1). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan oleh ormas Madura Asli Sedarah (Madas) ke Polda Jatim, Senin sore (5/1). Laporan ini terkait konten media sosial Armuji saat sidak kasus Nenek Elina Widjajanti.

Saat ditemui JawaPos.com di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab, Armuji memilih enggan berkomentar terkait laporan ormas Madas yang dilayangkan terhadap dirinya.

"Nek itu aku nggak wani ngomong (kalau itu aku nggak berani bilang), nanti jam setengah 1 tak kasih kejutan," tutur orang nomor dua di Kota Pahlawan tersebut setelah program Rumah Aspirasi, Selasa (6/1).

Saat kembali ditanya maksud pernyataannya, apakah akan menggelar konferensi pers atau menyampaikan klarifikasi melalui media sosial, Armuji lagi-lagi memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan.

"Nggak berkomentar, no komen, langsung saja nanti jam setengah 1 di mana-di mananya ya, sudah saya nggak ngomong itu (nggak mau komentar), kok dipancing-pancing kamu itu," imbuhnya dengan nada bercanda.

Sebelumnya, Kasus Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh oknum ormas dari rumahnya sendiri di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, berbentuk panjang.

Senin kemarin (5/1) Ormas Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE Juncto 44 Ayat 3.

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa dari rumahnya viral di media sosial. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji juga sempat melakukan sidak dan diunggah di berbagai akun media sosialnya @cakj1.

Dalam video sidak tersebut, Armuji menyebut oknum yang mengusir Nenek Elina mengenakan seragam ormas Madas. "Oknum Madas? Orang Sini? Kita berharap Pak Kapolda segera ditindak oknum Madas, oknum ya," tutur Armuji, dikutip JawaPos.com, Senin (5/1).

Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik mengatakan video orang nomor dua di Kota Surabaya itu menggiring opini publik dan mencoreng nama baik ormas Madura Asli Sedarah.

"Ada dua hal yang kami laporkan. Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, Tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube," tutur Taufik di depan SPKT Mapolda Jatim, Senin (5/1).

Menurutnya, video sidak yang diunggah oleh Armuji terkait kasus Nenek Elina tak hanya mencemarkan nama organisasi, tetapi juga memicu kerusuhan antar suku di tengah masyarakat Kota Pahlawan.

"Laporan kita itu titik penekanannya begini. Sidak itu ada perkataan yang disampaikan (Armuji) pakai baju madas. Silakan kawan-kawan bisa (cek), tidak ada baju madas ataupun atribut madas yang dipakai," tambahnya.

Selain melaporkan akun media sosial Armuji, ormas Madas juga melaporkan beberapa akun media sosial lainnya yang juga menyebar konten hoax. Bukti-bukti tersebut sudah dilampirkan saat membuat laporan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore