Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
JawaPos.com - Proses hukum kasus pesta sesama jenis yang melibatkan 34 laki-laki di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terus berlanjut. Kasus ini sempat membuat media sosial heboh pada Oktober 2025 lalu.
Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana membenarkan adanya pelimpahan tersangka kasus pesta sesama jenis, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah sebelumnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Putu, Kamis (8/11).
Adapun barang bukti yang juga diserahkan ke kejaksaan, di antaranya telepon genggam, alat kontrasepsi, dan alat elektronik lainnya di lokasi. Sebelum disidangkan, 34 tersangka ini akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Porong).
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
