Patung Macan Putih yang viral kini mendapatkan hak cipta. (Novia/JawaPos.com)
JawaPos.com - Patung Macan Putih yang ada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, belakangan ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial. Bentuknya yang unik menjadi daya tariknya. Bahkan setelah viral, banyak warga setempat maupun dari luar kota yang sengaja datang untuk ber-swafoto. Kini, patung tersebut mendapatkan hak cipta dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto mengatakan pencatatan hak cipta Patung Macan Putih ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa.
“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” tutur Haris, Selasa(13/1).
Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya menjadi viral dan memiliki nilai ekonomi, seperti yang terjadi pada Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk.
“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin," sambungnya.
Sebagai informasi, Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk ini dibuat oleh Suwari, seniman yang sudah menekuni seni rupa sejak 1980-an. Ia mengerjakan patung tersebut secara mandiri selama 18 - 19 hari.
Biaya yang digelontorkan pun minim, hanya berkisar Rp 3,5 juta dari dana pribadi kepala desa. Patung tersebut dibuat untuk menegaskan identitas dan cerita budaya lokal di Desa Balongjeruk.
Masyarakat sekitar percaya bahwa macan putih adalah penjaga atau danyang desa dalam cerita turun-temurun. Masyarakat memaknainya sebagai simbol kekuatan dan perlindungan spiritual.
Menariknya, sejak dipasang pada Desember 2025, Patung Macan Putih ini menyita perhatian publik dan viral di m3ria sosial. Viralitas tersebut berdampak positif pada lonjakan kunjungan masyarakat ke Desa Balongjeruk.
Wisatawan datang berbondong-bondong ke lokasi untuk swafoto. Pedagang kaki lima dan UMKM waega sekitar pun ikut kecepatan. Mereka menjual berbagai makanan, minuman, hingga merchandise bertema Macan Putih.
“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sana nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” seru Haris.
Di sisi lain, Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii menyampaikan terima kasih atas langkah cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memberikan perlindungan hukum, dalam hal ini Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” tukasnya.
