Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Januari 2026, 06.30 WIB

Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya: 84 Motor Curian Sudah Kembali ke Tangan Pemiliknya

Sekitar 800 motor hasil ungkap kasus curanmor terparkir rapi di halaman Mapolrestabes Surabaya, sebelum dikembalikan ke pemiliknya lewat program Bazar Ranmor. (Instagram @luthfie.daily) - Image

Sekitar 800 motor hasil ungkap kasus curanmor terparkir rapi di halaman Mapolrestabes Surabaya, sebelum dikembalikan ke pemiliknya lewat program Bazar Ranmor. (Instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Polrestabes Surabaya akan mengembalikan ribuan sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor melalui Bazar Ranmor. Adapun sesi pertama digelar selama lima hari pada 21 - 24 Januari 2026. 

Selama tiga penyelenggaraan Bazar Ranmor, Rabu - Jumat (21 - 23/1), sebanyak 84 unit motor telah diambil kembali oleh pemiliknya. Hal ini disampaikan Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra.

"Ya untuk update jumlah motor yang telah diambil, hingga Jumat, 23 Januari 2026 kemarin, sebanyak 74 unit sepeda motor telah berhasil diambil kembali oleh pemilik yang sah," ucap AKBP Erika dikonfirmasi, Sabtu (24/1).

Rinciannya pada hari pertama Bazar Ranmor, sebanyak 27 unit motor dijemput kembali oleh pemiliknya di Mapolrestabes Surabaya. Begitu pula dengan hari kedua sebanyak 14 unit motor dan hari ketiga sebanyak 43 unit motor.

Sebagai informasi, Bazar Ranmor yang digelar Polrestabes Surabaya terbagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pada 21 - 24 Januari 2026, dan sesi kedua pada 26 - 30 Januari 2026. Setiap sesinya dibuka pukul 08.00 - 15.00 WIB. 

Sebanyak kurang lebih 1.050 kendaraan bermotor terparkir rapi, menunggu dijemput pemiliknya. Persyaratan pengambilan kendaraan cukup mudah, tinggal datang langsung ke Mapolrestabes Surabaya.

Ribuan sepeda motor itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus curanmor sejak Januari 2025. Pemilik kendaraan tidak hanya berasal dari Kota Surabaya, melainkan juga dari luar daerah.

AKBP Erika menegaskan bahwa pengambilan kendaraan bermotor di Bazar Ranmor tidak dipungut biasa alias gratis. Pemilik hanya perlu datang dan membawa bukti kepemilikan, berupa STNK, BPKB, atau surat tilang.

"Bukti kepemilikan itu, seperti STNK, BPKB, atau surat tilang, nantinya digunakan untuk verifikasi data jika pemilik sudah menemukan motornya di blok-blok yang disediakan di Bazar Ranmor," sambungnya.

Terkait batas waktu pengambilan motor dan perpanjangan Bazar Ranmor, AKBP Erika mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. 

"Pada prinsipnya, Bapak Kapolrestabes juga melihat animo masyarakat, baik yang datang langsung maupun melalui media sosial. Hal ini juga sudah ditindaklanjuti dengan membuka Bazar pada Sabtu dan Minggu besok ya," tukas AKBP Erika. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore