Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Januari 2026, 01.51 WIB

Tak Kapok, Residivis Bandar Sabu di Tambaksari kembali Digerebek Polisi

Seorang bandar narkoba berinisial SR, 58 tahun, digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di kawasan Jalan Bogen. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang bandar narkoba berinisial SR, 58 tahun, digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Sabtu (24/1).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menuturkan dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 klip paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku SR ini bukan pemain baru. Dia residivis kasus narkotika tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun," tutur AKP Adik dalam keterangannya, Rabu (28/1).

Setelah keluar dari penjara, alih-alih jera, pria berusia 58 tahun tersebut justru kembali terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu-sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di Tambaksari, Surabaya.

"Dari hasil penggeledahan rumah SR, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 17 plastik klip berisi sabu-sabu, dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital," sambungnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Kepada polisi, SR mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial RA yang kini menjadi buron. Narkotika tersebut kemudian dibagi ulang ke puluhan klip kecil dengan berat dan harga bervariasi sebelum dijual.

"Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket sabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari," terang AKP Adik.

Sejak Desember 2025, SR mengaku telah menerima pasokan sabu dari RA sebanyak 3 kali. Setiap gram sabu yang diedarkan, pelaku meraup keuntungan berkisar antara Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.

"Aktivitas yang dilakukan SR ini berjalan cukup rapi hingga akhirnya terendus polisi. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran sabu di wilayah Tambaksari, Surabaya," ujarnya.

Selain SR, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya berdomisili di Jalan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"NR, BP, dan AF ini diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika sabu dari SR secara patungan. Ketiganya positif methamphetamine dan kami lakukan asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya untuk proses rehabilitasi," pungkas AKP Adik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore