Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Januari 2026, 03.02 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Nenek Elina Terus Diselidiki, Polda Jatim Sudah Periksa 13 Saksi

Nenek Elina setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/1). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Nenek Elina setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/1). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, yang dilaporkan oleh Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun.

Hingga kini, penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi terkait kasus Nenek Elina. Mulai dari pihak keluarga, RT, RW, kurah, terlapor, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami suda klarifikasi pada saksi 13 orang, itu penghuni rumah 5 orang, RT, RW, Lurah, saksi batas tanah ttd, saksi dokumen sporadik, dan BPN," ucap Kasubdit II Harda Bangtah, AKBP Deky Hermansyah, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Ya untuk klarifikasi terlapor S juga (Samuel Adi Kristanto)," imbuhnya.

Kronologi singkat
Nama Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, masih menjadi perbincangan hangat di publik, setelah peristiwa pengusiran paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Surabaya, viral di media sosial.

Didampingi kuasa hukum, Nenek Elina membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, yang tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum Wellem Mintaraja, menuturkan laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah, dibuat karena adanya kejanggalan pada perubahan nama di surat tanah objek rumah Elina, yang kini sudah rata dengan tanah.

"Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," tuturnya, Rabu (7/1).

Elisa Irawati merupakan kakak kandung Nenek Elina. Wellen menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah rumahnya kepada siapapun. Namun tiba-tiba, terbit surat pencoretan Letter C dengan nama orang lain.

Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, Wellem menyebut ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto (SAK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina.

Terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral, Dirreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore