
Gudang di Sukodono, Sidoarjo digerebek polisi dan ditemukan puluhan motor curanmor. (istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap fakta baru tentang kasus gudang penyimpanan kendaraan di Sidoarjo. Gudang tersebut rupanya sudah beroperasi selama 2 tahun.
"Kami sudah mengamankan 3 tersangka, yakni tersangka penggelapan, penadah, dan perantara. Kalau menurut pengakuan mereka itu sekitar 2 tahun yang lalu," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (30/1).
Sebagai informasi, Masyarakat digegerkan dengan kabar penggerebekan gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo oleh Polisi pada Selasa malam (27/1).
Usut punya usut, gudang tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil kejahatan. Video amatir yang memperlihatkan puluhan unit motor di dalam gedung tersebut viral di media sosial.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 75 unit sepeda motor (R2) dan 4 unit mobil (R4). Seluruh kendaraan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti guna penyelidikan lanjutan.
"Dari hasil penelusuran yang saat ini sedang berlangsung, (kendaraan-kendaraan yang disimpan di gudang Sukodono) berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro dan ada dari kota-kota yang lain," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Edy mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing berperan sebagai penggelapan, penadah, dan perantara.
"Pelaku yang diamankan saat ini ada tiga orang, yaitu yang pertama pelaku penggelapan itu sendiri, penadah, dan perantara. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka terkait asal-usul kendaraan," ucapnya.
AKBP Edy mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari kasus penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban atas nama RA, yang ditangani oleh Polsek Wiyung.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Wiyung menangkap pelaku berinisial FA. Polisi terus mendalami hingga akhirnya diketahui adanya gudang penyimpanan kendaraan di Sukodono, Sidoarjo.
AKBP Edy belum membeberkan identitas dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan perantara. Yang jelas saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan.
"Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan (Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun)," pungkas AKBP Edy.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
